Di Balik Gemuruh Jalur: Ironi Pelestarian Warisan Kolonial dan Tuntutan Akuntabilitas Publik di Kuantan Singingi

Di Balik Gemuruh Jalur: Ironi Pelestarian Warisan Kolonial dan Tuntutan Akuntabilitas Publik di Kuantan Singingi
foto: fb Armaidiali

KUANSING (KilasRiau.com) — Ada ironi yang semakin sulit disembunyikan di tengah gemuruh Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi.

Di satu sisi, daerah ini dengan bangga mempromosikan dirinya sebagai negeri yang kaya sejarah, adat, tradisi dan kebudayaan. Ribuan orang datang menyaksikan perahu panjang yang membelah Batang Kuantan, mendengar hentakan dayung dan sorak-sorai tepian sungai, serta menikmati sebuah tradisi yang telah menjadi identitas penting masyarakat Kuansing.

Namun di sisi lain, sejumlah jejak fisik sejarah daerah justru terlihat semakin renta.

Klik link di bawah ini untuk melihat videonya...!!!????

https://youtube.com/shorts/IeH2tdEZ_m8?si=n1gB8DvDIPWPAE2k

Bangunan-bangunan tua yang menjadi saksi perjalanan sebuah wilayah perlahan kehilangan bentuk, fungsi dan perhatian. Salah satu yang kembali menjadi sorotan publik adalah bangunan yang dalam dokumentasi lama memperlihatkan tulisan “POST & TELEGRAAF KANTOOR TALUKKOEANTAN” dan “NEDERLANDSCH INDIE”.

Foto lama memperlihatkan sebuah bangunan dengan karakter arsitektur kolonial yang relatif utuh.

Sementara dokumentasi kondisi terkini memperlihatkan wajah berbeda: bagian atap tampak mengalami kerusakan, plesteran dinding terkelupas, sejumlah bagian kayu terlihat menua dan lingkungan sekitar tidak menunjukkan kesan sebuah situs sejarah yang sedang dirawat.

Perubahan itu menghadirkan satu pertanyaan sederhana tetapi fundamental:

Apakah Kuansing sedang menjaga sejarahnya, atau sekadar menjual narasinya?

 

Pacu Jalur adalah jiwa, tetapi sejarah membutuhkan rumah

Pacu Jalur merupakan kekuatan budaya Kuansing yang luar biasa. Tetapi sebuah kebudayaan tidak pernah berdiri hanya di atas satu pertunjukan.

Ia membutuhkan ruang.

Ia membutuhkan lanskap sejarah.

Ia membutuhkan bangunan, arsip, museum, benda-benda lama, cerita lisan, situs, serta berbagai jejak material yang memungkinkan generasi berikutnya memahami dari mana sebuah masyarakat berasal.

Karena itu, pelestarian bangunan bersejarah tidak semestinya dipandang sebagai pekerjaan tambahan yang baru dilakukan ketika anggaran tersedia.

Ia merupakan bagian dari pembangunan kebudayaan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menempatkan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan sebagai bagian dari lingkup pelestarian. Undang-undang tersebut juga menegaskan pentingnya peran pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya.

Artinya, ketika terdapat bangunan tua yang diduga memiliki nilai sejarah, persoalan pertama bukanlah apakah pemerintah memiliki cukup uang untuk merenovasinya.

Pertanyaan pertama adalah:

Sudahkah bangunan tersebut diinventarisasi, diteliti, dinilai dan ditentukan status hukumnya?

Jika memang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama atau kebudayaan, proses pelestarian tidak seharusnya berhenti pada unggahan media sosial.

Harus ada penelitian.

Harus ada dokumentasi.

Harus ada inventarisasi.

Dan jika memenuhi kriteria, harus ada proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jangan terburu-buru menyebutnya cagar budaya

Di sinilah kehati-hatian publik diperlukan.

Bangunan tua tidak otomatis menjadi cagar budaya hanya karena berumur puluhan atau bahkan ratusan tahun.

Status tersebut harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Karena itu, terhadap bangunan bekas Kantor Pos dan Telegraf Taluk Kuantan yang menjadi sorotan publik, pemerintah semestinya memberikan informasi yang terang:

Apa status hukum bangunan tersebut saat ini?

Apakah sudah terdaftar sebagai cagar budaya?

Apakah masih berstatus objek yang diduga cagar budaya?

Siapa pemilik atau penguasa asetnya?

Apakah pernah dilakukan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya?

Apakah pernah dilakukan pendataan kondisi fisik?

Apakah sudah ada rekomendasi pemugaran?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih produktif daripada sekadar saling menyalahkan.

PP Nomor 1 Tahun 2022 bahkan mengatur perlindungan terhadap objek yang diduga cagar budaya dan menempatkan pelindungan, pengembangan serta pemanfaatan sebagai bagian penting dari pelestarian. Pendanaan pelestarian juga tidak semata-mata dibebankan pada satu pihak, tetapi menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

Dengan demikian, alasan klasik bahwa “tidak ada anggaran” seharusnya tidak otomatis menjadi titik akhir pembicaraan.

Justru dari sanalah kreativitas kebijakan dimulai.

 

Dari kantor tua menjadi ruang pengetahuan

Salah satu kesalahan dalam melihat bangunan bersejarah adalah menganggap pelestarian selalu berarti mengembalikan bangunan kepada fungsi aslinya.

Tidak harus demikian.

Bangunan lama dapat diberi kehidupan baru tanpa menghilangkan karakter sejarahnya.

Bekas kantor pos, misalnya, secara konseptual dapat dikembangkan menjadi ruang edukasi sejarah komunikasi Kuansing, museum kecil filateli, pusat arsip lokal, galeri sejarah, ruang komunitas, atau bagian dari jalur wisata sejarah kota.

Tetapi prinsipnya harus jelas:

fungsi baru tidak boleh menghapus identitas lama.

Inilah gagasan adaptive reuse—memanfaatkan bangunan lama dengan fungsi baru secara hati-hati sehingga nilai sejarah dan karakter arsitekturnya tetap dipertahankan.

Dengan pendekatan seperti itu, bangunan bersejarah tidak menjadi benda mati yang hanya dikunci dan dipotret.

Ia menjadi ruang hidup.

Anak sekolah bisa belajar di sana.

Peneliti dapat bekerja di sana.

Wisatawan memperoleh pengalaman sejarah.

Komunitas dapat mengadakan kegiatan.

Dan masyarakat memiliki alasan untuk terus merawatnya.

 

Jangan biarkan Pacu Jalur berdiri sendirian

Ada persoalan yang lebih besar daripada satu bangunan.

Yaitu bagaimana Kuansing membangun ekosistem pariwisata budaya.

Selama ini Pacu Jalur menjadi magnet utama.

Tetapi jika wisatawan datang ke Kuansing hanya untuk beberapa jam menyaksikan perlombaan, kemudian pergi tanpa mengenal sejarah kota, arsitektur lama, adat, kesenian, situs bersejarah dan kehidupan masyarakatnya, maka potensi wisata budaya belum sepenuhnya dikembangkan.

Pacu Jalur semestinya menjadi pintu masuk, bukan titik akhir.

Bayangkan sebuah rute:

Tepian Narosa — kawasan sejarah Teluk Kuantan — bangunan kolonial — museum daerah — sentra kerajinan — rumah budaya — workshop pembuatan jalur — ruang kesenian — kawasan adat.

Dengan demikian, wisatawan tidak sekadar datang untuk melihat perlombaan.

Mereka datang untuk memahami sebuah peradaban.

Di situlah kebudayaan berubah menjadi pengalaman.

Dan pengalaman jauh lebih kuat daripada slogan.

 

Kolom komentar jangan dianggap gangguan

Menariknya, perhatian terhadap bangunan tua tersebut justru menguat melalui media sosial.

Warga mempertanyakan kondisinya.

Sebagian berharap pemerintah turun tangan.

Sebagian lain mengusulkan kerja sama dengan pemilik aset.

Ada pula gagasan agar bangunan itu dijadikan museum atau ruang pendidikan sejarah.

Bahkan muncul gagasan pembentukan komunitas konservasi.

Ini penting.

Sebab masyarakat sebenarnya sedang melakukan sesuatu yang sering gagal dilakukan birokrasi: memulai percakapan tentang masa depan sejarahnya sendiri.

Komentar publik tidak harus diperlakukan sebagai serangan terhadap pemerintah.

Ia dapat dibaca sebagai konsultasi publik yang spontan.

Di sana terdapat keresahan.

Di sana terdapat kritik.

Tetapi di sana juga terdapat gagasan.

Tugas pemerintah adalah memilah mana yang merupakan informasi, mana yang membutuhkan verifikasi, dan mana yang dapat diterjemahkan menjadi kebijakan.

 

Pertanyaan kepada pemerintah justru harus sederhana

Plt. Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin dan perangkat daerah terkait tidak perlu menjawab kritik masyarakat dengan retorika panjang.

Publik hanya membutuhkan jawaban yang konkret.

Pertama, apakah bangunan bekas Kantor Pos dan Telegraf Taluk Kuantan tersebut sudah masuk inventaris objek yang memiliki nilai cagar budaya?

Kedua, siapa pemilik atau penguasa aset tersebut berdasarkan dokumen resmi?

Ketiga, apakah Pemkab Kuansing pernah melakukan komunikasi resmi dengan pihak pemilik aset terkait kondisi bangunan?

Keempat, apakah pernah dilakukan kajian teknis oleh instansi kebudayaan atau Tim Ahli Cagar Budaya?

Kelima, apabila bangunan tersebut belum berstatus cagar budaya, apakah pemerintah akan melakukan inventarisasi dan kajian?

Keenam, apakah ada rencana menjadikan bangunan bersejarah tersebut bagian dari destinasi wisata sejarah Kuansing?

Ketujuh, bagaimana skema pendanaan apabila bangunan tersebut memang perlu diselamatkan?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Justru sebaliknya.

Itulah bentuk akuntabilitas publik.

 

Pemerintah tidak harus selalu menjadi pemilik solusi

Jika benar bangunan tersebut merupakan aset pihak lain, pemerintah juga tidak harus mengambil alih kepemilikan.

Pemerintah dapat berperan sebagai fasilitator.

Mengundang pemilik aset.

Menggandeng akademisi.

Melibatkan komunitas.

Membuka ruang kemitraan.

Mengembangkan skema CSR yang sesuai ketentuan.

Mencari dukungan pemerintah provinsi maupun pusat.

Dan menyusun model pengelolaan yang transparan.

PP Nomor 1 Tahun 2022 secara eksplisit mengatur pendanaan pelestarian sebagai tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

Karena itu, paradigma “kalau APBD tidak ada, berarti tidak bisa dilakukan” perlu ditinggalkan.

Kebijakan kebudayaan justru diuji ketika sumber daya terbatas.

 

Membuat “Jejak Kolonial Kuantan”

Kuansing sesungguhnya memiliki peluang untuk membangun narasi wisata sejarah yang jauh lebih besar.

Bukan untuk memuja kolonialisme.

Bukan pula untuk menghidupkan romantisme masa penjajahan.

Tetapi untuk memahami perjalanan daerah.

Bangunan kolonial dapat dibaca sebagai dokumen sejarah tentang bagaimana kekuasaan, perdagangan, komunikasi, administrasi dan masyarakat lokal pernah berinteraksi.

Karena itu, apabila setelah penelitian bangunan tersebut terbukti memiliki nilai sejarah yang memenuhi kriteria, pemerintah dapat memasukkannya dalam sebuah rute “Jejak Sejarah Kuantan”.

Narasinya harus dikembangkan dari perspektif masyarakat Kuantan.

Siapa yang tinggal di sini?

Bagaimana perdagangan berkembang?

Bagaimana komunikasi dilakukan?

Bagaimana masyarakat berinteraksi dengan pemerintahan kolonial?

Bagaimana perubahan administrasi memengaruhi kehidupan masyarakat?

Bagaimana kemudian identitas Kuantan berkembang menjadi Kuansing?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang membuat sebuah bangunan tua menjadi hidup.

 

Warisan yang hilang tidak bisa dibeli kembali

Ada satu hal yang harus dipahami oleh setiap pemerintah daerah:

anggaran dapat dicari kembali.

Program dapat diulang.

Festival dapat diselenggarakan lagi tahun depan.

Panggung dapat dibangun kembali.

Spanduk dapat dicetak ulang.

Tetapi bangunan sejarah yang roboh karena kelalaian tidak selalu dapat dikembalikan.

Replika bukan sejarah.

Foto bukan bangunan.

Narasi bukan benda asli.

Dan museum yang dibangun dari nol tidak pernah sepenuhnya mampu menggantikan tempat yang telah hilang.

Karena itu, pelestarian bukan sekadar pekerjaan estetika.

Ia adalah pekerjaan ingatan.

Sebuah masyarakat yang kehilangan benda-benda yang menjadi saksi sejarah perlahan akan kehilangan kemampuan untuk membaca masa lalunya secara konkret.

 

Pacu Jalur dan masa depan kebudayaan Kuansing

Pacu Jalur telah membawa nama Kuansing jauh keluar daerah.

Tetapi justru karena itulah standar kebudayaan harus dinaikkan.

Jangan sampai Kuansing hanya dikenal karena satu festival, sementara warisan sejarah di belakang panggung perlahan roboh.

Jangan sampai pemerintah begitu sibuk membangun citra destinasi wisata, tetapi lupa merawat benda-benda yang membuat destinasi tersebut memiliki jiwa.

Jangan sampai kata “budaya” hanya menjadi ornamen dalam proposal kegiatan.

Budaya harus hadir dalam kebijakan.

Dalam anggaran.

Dalam tata ruang.

Dalam pendidikan.

Dalam museum.

Dalam perlindungan bangunan tua.

Dalam arsip.

Dalam penelitian.

Dan terutama dalam cara pemerintah memperlakukan ingatan masyarakatnya.

Maka persoalan bangunan tua bekas Kantor Pos dan Telegraf Taluk Kuantan sebenarnya jauh lebih besar daripada urusan satu bangunan.

Ia adalah pertanyaan tentang bagaimana Kuansing memperlakukan masa lalunya ketika sedang berusaha menjual masa depannya.

Pacu Jalur adalah jiwa yang terus bergerak.

Tetapi sejarah membutuhkan rumah.

Jika rumah itu dibiarkan runtuh, suatu hari nanti kita mungkin masih memiliki festival yang meriah, tetapi kehilangan konteks yang membuat festival itu bermakna.

Dan ketika generasi berikutnya bertanya di mana jejak sejarah yang dahulu pernah berdiri di tengah kota, jangan sampai jawaban kita hanya:

“Dulu ada di sana.”

Klik link di bawah ini untuk melihat videonya...!!!

https://youtube.com/shorts/IeH2tdEZ_m8?si=cbS7QqudpYEeipKE

Sebab sejarah yang hanya tersisa dalam kalimat “dulu ada” adalah sejarah yang terlambat diselamatkan.*(ald)

 

source: aldian syahmubara