Kilasriau.com – Pengawasan terhadap kamar hunian warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan kembali diperketat. Dalam razia yang digelar Senin (28/9/2026), petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian.
Razia menyasar kamar hunian Blok Mahoni dan berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 13.30 hingga 14.30 WIB. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari deteksi dini guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Wahyu Prasetyo, menegaskan pengawasan terhadap kamar hunian akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah pencegahan terhadap masuk maupun beredarnya barang-barang terlarang di lingkungan Lapas.
“Pengawasan dan penertiban akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk memastikan kondisi Lapas tetap aman dan kondusif,” ujar Prasetyo.
Razia tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tertanggal 26 September 2026 tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.