BPJS Ketenagakerjaan Kuansing Dorong Pengurus dan Anggota Koperasi Segera Terdaftar

BPJS Ketenagakerjaan Kuansing Dorong Pengurus dan Anggota Koperasi Segera Terdaftar

Kilasriau.com, BPJSTK RENGAT — Masih banyak koperasi di Kabupaten Kuantan Singingi yang belum terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik dari unsur pengurus maupun anggotanya. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) kepada Pengurus Koperasi, yang dirangkaikan dengan penyerahan simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris penerima manfaat Bantuan Iuran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Kegiatan yang digelar pada 15 September 2026 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuantan Singingi tersebut turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi serta jajaran terkait.

Sosialisasi PWBD menjadi momentum untuk mendorong koperasi yang belum terdaftar agar segera memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pengurus dan anggota koperasi.

Hal ini dinilai penting mengingat aktivitas koperasi melibatkan banyak pekerja dan pelaku usaha yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitasnya. Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

14 Ahli Waris Terima Santunan DBH Sawit