Iuran Perusahaan Tertunggak Rp2,07 Miliar Dipulihkan, Pekerja Riau Makin Punya Kepastian Perlindungan

Iuran Perusahaan Tertunggak Rp2,07 Miliar Dipulihkan, Pekerja Riau Makin Punya Kepastian Perlindungan

Kilasriau.com, BPJSTK RENGAT – Bagi seorang pekerja, perlindungan jaminan sosial bukan sekadar urusan administrasi perusahaan. Ketika kecelakaan kerja terjadi, pencari nafkah meninggal dunia, atau pekerja menghadapi risiko sosial ekonomi lainnya, kepastian kepesertaan dan pembayaran iuran menjadi bagian penting agar hak perlindungan dapat diterima.

Hal inilah yang terus diperkuat melalui kolaborasi strategis antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK), sepanjang 2026 Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Riau berhasil memulihkan tunggakan iuran perusahaan sebesar Rp2,07 miliar.

Pemulihan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya sehingga perlindungan jaminan sosial yang menjadi hak pekerja dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Upaya tersebut diperkuat melalui kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistant) dan Sosialisasi Kepatuhan yang digelar pada Rabu (9/9/2026) di Pekanbaru. Kegiatan menyasar sekitar 500 perusahaan penunggak iuran di Provinsi Riau, sekaligus memberikan pemahaman mengenai kewajiban pemberi kerja, termasuk di sektor jasa konstruksi yang memiliki banyak tenaga kerja dengan risiko pekerjaan cukup tinggi.

Dalam kegiatan tersebut, materi mengenai kepatuhan dan aspek hukum kewajiban pemberi kerja disampaikan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau Jerniaty.