Musrenbang Desa: Ketika Demokrasi Berhenti di Daftar Hadir

Musrenbang Desa: Ketika Demokrasi Berhenti di Daftar Hadir
foto: ilustrasi

KilasRiau.com - Ada sesuatu yang keliru ketika sebuah forum disebut musyawarah, tetapi keputusan sebenarnya telah selesai sebelum forum dimulai.

Ada yang lebih keliru lagi ketika masyarakat dikumpulkan, kursi disusun, daftar hadir diedarkan, sambutan disampaikan, dokumentasi diambil, berita acara ditandatangani, lalu semuanya dianggap selesai sebagai sebuah proses demokrasi.

Padahal demokrasi bukan soal berapa banyak orang yang hadir di sebuah ruangan.

Demokrasi adalah soal seberapa jauh suara mereka memengaruhi keputusan.

Di titik inilah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa—Musrenbang Desa—seharusnya ditempatkan.

Musrenbang bukan sekadar agenda tahunan pemerintahan desa. Ia semestinya menjadi ruang tempat negara bertemu dengan warganya dalam skala paling dekat: desa.

Di sanalah persoalan jalan rusak dibicarakan oleh orang yang setiap hari melewatinya. Di sanalah persoalan air bersih disampaikan oleh keluarga yang mengalaminya. Di sanalah petani berbicara tentang irigasi, nelayan tentang akses produksi, perempuan tentang kebutuhan layanan dasar, pemuda tentang ruang kreativitas, dan kelompok rentan tentang kebutuhan yang sering tidak terlihat dalam laporan birokrasi.

Tetapi ketika Musrenbang berubah menjadi ritual administratif, demokrasi desa kehilangan substansinya.

Yang tersisa hanyalah seremoni.

Ramai dalam foto, sunyi dalam musyawarah.

 

Ketika Musyawarah Berubah Menjadi Formalitas

Kita harus berani mengajukan pertanyaan sederhana:

Apakah setiap Musrenbang yang dilaksanakan otomatis berarti telah terjadi musyawarah?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Sebuah forum bisa saja secara administratif disebut Musrenbang, tetapi kualitas partisipasinya tetap perlu dilihat.

Sebab musyawarah memiliki substansi.

Ada proses mendengar.

Ada proses berbicara.

Ada perbedaan pandangan.

Ada argumentasi.

Ada pengujian terhadap usulan.

Ada penentuan prioritas.

Dan pada akhirnya ada keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika semua itu tidak terjadi, maka kita perlu membedakan antara musyawarah sebagai proses demokrasi dengan Musrenbang sebagai agenda administratif.

Perbedaannya sangat mendasar.

Dalam musyawarah, masyarakat memiliki posisi sebagai subjek.

Dalam seremoni, masyarakat mudah direduksi menjadi peserta.

Dalam musyawarah, pendapat diuji.

Dalam seremoni, pendapat cukup didengar.

Dalam musyawarah, prioritas diperdebatkan.

Dalam seremoni, prioritas cukup diumumkan.

Dalam musyawarah, keputusan memiliki legitimasi karena lahir dari proses.

Dalam seremoni, legitimasi sering kali hanya dibangun melalui tanda tangan.

Di sinilah persoalan bermula.

 

1. Ketika Peserta Hanya Menjadi Pengisi Kursi

Musrenbang yang sehat membutuhkan keterlibatan masyarakat yang bermakna.

Bukan sekadar menghadirkan sejumlah orang agar ruangan terlihat penuh.

Sebab kursi yang terisi tidak selalu berarti aspirasi terwakili.

Pertanyaannya bukan hanya berapa orang yang hadir, tetapi siapa yang hadir dan siapa yang tidak hadir.

Apakah kelompok perempuan memperoleh ruang?

Apakah pemuda didengar?

Apakah kelompok miskin memiliki kesempatan menyampaikan kebutuhan?

Bagaimana dengan penyandang disabilitas?

Bagaimana dengan petani kecil?

Pedagang?

Pelaku UMKM?

Kelompok masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan desa?

Jika hanya kelompok yang sama yang selalu hadir dan berbicara, maka Musrenbang berisiko menciptakan demokrasi yang eksklusif.

Padahal pembangunan desa menyangkut seluruh warga.

Jangan sampai masyarakat yang paling membutuhkan pembangunan justru menjadi kelompok yang paling sedikit didengar.

 

2. Ketika Tidak Ada Dialog

Musyawarah tanpa dialog hanyalah pembacaan daftar.

Satu per satu usulan disebut.

Peserta mendengarkan.

Kemudian ditutup dengan kesimpulan.

Pertanyaannya: di mana proses menguji gagasan?

Misalnya ada usulan pembangunan jalan.

Mengapa jalan itu prioritas?

Berapa warga yang menggunakan?

Apa dampaknya terhadap ekonomi?

Apakah ada jalan lain yang lebih mendesak?

Bagaimana status lahannya?

Apakah anggaran desa memungkinkan?

Apakah kewenangannya berada di desa atau pemerintah daerah?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu justru merupakan jantung Musrenbang.

Karena pembangunan bukan sekadar memilih kegiatan.

Pembangunan adalah memilih persoalan mana yang harus diselesaikan lebih dahulu.

Jika forum tidak memberi ruang untuk pertanyaan semacam itu, Musrenbang kehilangan fungsi deliberatifnya.

 

3. Ketika Semua Usulan Datang dari Pemerintah Desa

Pemerintah Desa tentu memiliki tanggung jawab menyusun perencanaan.

Tetapi Musrenbang bukan forum untuk sekadar mempresentasikan daftar kegiatan pemerintah kepada masyarakat.

Jika seluruh agenda sudah dirancang dari atas, lalu masyarakat hanya diminta menyetujui, maka partisipasi publik menjadi sangat tipis.

Masyarakat seharusnya tidak diposisikan sebagai penerima keputusan.

Mereka harus menjadi bagian dari proses pembentukan keputusan.

Karena warga desa bukan penonton pembangunan.

Mereka adalah pihak yang hidup bersama konsekuensi pembangunan tersebut.

 

4. Ketika Prioritas Sudah Diputuskan Sebelum Musyawarah

Ini problem yang lebih serius.

Forum terlihat terbuka, tetapi pintu keputusan sebenarnya sudah ditutup.

Masyarakat diminta menyampaikan pendapat, tetapi daftar prioritas sudah tersedia.

Apa pun yang disampaikan kemudian hanya menjadi catatan.

Jika demikian, Musrenbang tidak lagi menjadi ruang menentukan prioritas.

Ia hanya menjadi ruang untuk mengukuhkan prioritas yang telah ditentukan sebelumnya.

Secara administratif mungkin terlihat rapi.

Secara demokratis, justru perlu dipertanyakan.

Sebab musyawarah yang sesungguhnya selalu membuka kemungkinan bahwa hasil akhirnya berbeda dari rancangan awal.

Kalau hasilnya sudah pasti sejak awal, untuk apa masyarakat diminta bermusyawarah?

 

5. Ketika Masalah Tidak Pernah Dibahas

Kesalahan lain dalam perencanaan pembangunan adalah terlalu cepat berbicara mengenai kegiatan tanpa terlebih dahulu memahami masalah.

Masyarakat mengatakan butuh pembangunan gedung.

Pertanyaannya: mengapa?

Masyarakat meminta jalan.

Masalah apa yang hendak diselesaikan?

Masyarakat meminta bantuan ekonomi.

Hambatan ekonomi apa yang sebenarnya mereka hadapi?

Pembangunan yang baik bukan dimulai dari pertanyaan:

“Apa yang mau dibangun?”

Tetapi:

“Masalah apa yang hendak kita selesaikan?”

Perubahan pertanyaan itu terlihat kecil, tetapi konsekuensinya besar.

Karena ketika masalah menjadi titik awal, masyarakat dipaksa berpikir tentang kebutuhan.

Bukan sekadar keinginan.

 

6. Ketika Tidak Ada Ukuran yang Jelas dalam Menentukan Prioritas

Sepuluh usulan masuk.

Tiga diprioritaskan.

Tujuh lainnya ditunda.

Lalu pertanyaannya: mengapa?

Jawaban seperti “karena anggaran terbatas” memang dapat menjadi alasan.

Tetapi belum cukup.

Sebab keterbatasan anggaran justru membuat prioritas semakin membutuhkan ukuran yang jelas.

Apakah berdasarkan jumlah penerima manfaat?

Urgensi?

Kondisi darurat?

Dampak ekonomi?

Keadilan sosial?

Konektivitas?

Kebutuhan pelayanan dasar?

Atau kombinasi beberapa indikator?

Masyarakat tidak harus mendapatkan seluruh usulannya.

Tetapi masyarakat berhak mendapatkan alasan yang rasional dan terbuka mengapa sebuah usulan dipilih dan yang lainnya belum.

Itulah inti akuntabilitas.

 

7. Ketika Usulan Ditolak Tanpa Penjelasan

Penolakan bukan masalah.

Yang menjadi masalah adalah penolakan tanpa penjelasan.

Sebuah usulan mungkin memang tidak dapat dilaksanakan.

Bisa karena keterbatasan anggaran.

Bisa karena bukan kewenangan desa.

Bisa karena bertentangan dengan ketentuan.

Bisa karena prioritas pembangunan lain lebih mendesak.

Semua itu dapat dijelaskan.

Justru penjelasan itulah yang membangun kepercayaan.

Masyarakat tidak selalu menuntut semua keinginannya dipenuhi.

Sering kali masyarakat hanya ingin tahu bahwa usulannya benar-benar didengar dan dipertimbangkan.

Ketika alasan tidak pernah diberikan, ruang kosong itu mudah diisi oleh prasangka.

Dan prasangka adalah musuh transparansi.

 

8. Ketika Pemerintah Desa Terlalu Mendominasi

Pemerintah Desa memiliki kewenangan dan posisi penting.

Tetapi kewenangan tidak identik dengan dominasi.

Pemimpin forum yang baik bukan yang paling banyak berbicara.

Melainkan yang mampu membuat sebanyak mungkin pihak berbicara.

Musyawarah yang sehat justru membutuhkan perbedaan pendapat.

Sebab dari perbedaan itulah prioritas diuji.

Jika semua orang hanya mengangguk, jangan buru-buru menyebut forum itu harmonis.

Bisa jadi mereka memang sepakat.

Tetapi bisa juga karena tidak diberi ruang untuk berbeda.

Demokrasi bukan keadaan ketika semua orang selalu setuju.

Demokrasi adalah keadaan ketika orang boleh berbeda tanpa kehilangan hak untuk didengar.

 

9. Ketika BPD Hanya Menjadi Pelengkap

Badan Permusyawaratan Desa memiliki posisi penting dalam tata kelola demokrasi desa.

Karena itu, keberadaan BPD semestinya lebih dari sekadar nama dalam daftar undangan.

BPD perlu menjalankan fungsi representasi masyarakat secara substantif.

Bukan hanya hadir.

Bukan hanya duduk.

Bukan hanya menandatangani.

Bukan hanya masuk dalam dokumentasi.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Apakah BPD benar-benar membawa suara masyarakat ke dalam proses perencanaan dan memastikan keputusan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan?

Jika lembaga yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme representasi justru hanya menjadi pelengkap administrasi, maka demokrasi desa kehilangan salah satu instrumen pentingnya.

 

10. Ketika Setelah Musrenbang Tidak Ada Kabar

Ini mungkin tanda paling sederhana sekaligus paling serius.

Setelah Musrenbang selesai, masyarakat pulang.

Beberapa bulan kemudian mereka bertanya:

“Usulan kami bagaimana?”

Lalu tidak ada jawaban yang jelas.

Masuk RKP Desa atau tidak?

Menjadi prioritas atau tidak?

Kapan dilaksanakan?

Kalau tidak dilaksanakan, mengapa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya tidak menjadi misteri.

Musrenbang harus memiliki kesinambungan.

Forum tidak boleh berhenti ketika berita acara selesai ditandatangani.

Masyarakat perlu mengetahui bagaimana aspirasi mereka bergerak dari forum menuju dokumen perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan.

Kalau tidak, Musrenbang hanya menjadi titik awal sebuah ketidakjelasan.

 

Demokrasi Desa Tidak Boleh Berhenti pada Dokumentasi

Ada kecenderungan dalam birokrasi modern untuk mengukur keberhasilan melalui dokumen.

Ada undangan.

Ada daftar hadir.

Ada notulen.

Ada berita acara.

Ada foto.

Ada laporan.

Semua lengkap.

Tetapi kelengkapan administratif tidak selalu identik dengan kualitas demokrasi.

Sebuah forum bisa sangat sempurna secara dokumen tetapi sangat miskin secara partisipasi.

Karena itu, kita perlu mengubah cara pandang.

Jangan hanya bertanya: “Apakah Musrenbang sudah dilaksanakan?”

Tanyakan pula:

“Bagaimana Musrenbang itu dilaksanakan?”

Siapa yang berbicara?

Siapa yang didengar?

Usulan siapa yang dibahas?

Mengapa usulan tertentu menjadi prioritas?

Siapa yang menentukan?

Apa dasar keputusannya?

Bagaimana masyarakat mengetahui hasilnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah desa.

Justru sebaliknya.

Itu adalah bentuk kepedulian terhadap kualitas pemerintahan desa.

 

Jangan Takut pada Masyarakat yang Bertanya

Pemerintahan yang sehat seharusnya tidak takut pada pertanyaan masyarakat.

Pertanyaan adalah bagian dari demokrasi.

Kritik bukan otomatis gangguan.

Perbedaan pendapat bukan otomatis pembangkangan.

Masyarakat yang bertanya tentang anggaran, prioritas pembangunan, jalan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, maupun nasib usulannya bukan masyarakat yang menghambat pembangunan.

Mereka sedang menjalankan fungsi kewargaan.

Yang harus dibangun bukan budaya diam.

Melainkan budaya argumentasi.

Bukan budaya “asal sepakat”.

Melainkan budaya “sepakat karena memahami”.

Bukan budaya “sudah biasa begitu”.

Melainkan budaya “mengapa harus begitu?”

Desa yang demokratis bukan desa yang tidak pernah berbeda pendapat.

Desa yang demokratis adalah desa yang mampu mengelola perbedaan pendapat menjadi keputusan bersama.

 

Musrenbang Bukan Panggung Kepala Desa

Musrenbang juga perlu dibebaskan dari paradigma bahwa pembangunan adalah milik pemerintah desa.

Pembangunan desa bukan milik kepala desa.

Bukan milik perangkat desa.

Bukan milik BPD.

Bukan milik kelompok tertentu.

Pembangunan adalah urusan bersama.

Pemerintah mengelola.

Masyarakat berpartisipasi.

BPD menjalankan fungsi representasi.

Kelompok masyarakat menyampaikan kebutuhan.

Dan seluruh proses itu harus berada dalam koridor aturan serta kepentingan publik.

Karena itu, Musrenbang idealnya bukan panggung bagi siapa pun untuk menunjukkan bahwa dirinya paling tahu.

Musrenbang justru harus menjadi ruang untuk mengakui bahwa tidak ada satu pihak pun yang mengetahui seluruh persoalan desa sendirian.

Pemerintah memiliki data.

Masyarakat memiliki pengalaman.

Petani mengetahui persoalan sawahnya.

Pedagang mengetahui persoalan pasar.

Guru mengetahui persoalan pendidikan.

Pemuda mengetahui persoalan generasinya.

Perempuan mengetahui kebutuhan rumah tangga dan layanan sosial yang sering luput dari statistik.

Semua pengetahuan itu harus bertemu.

Di situlah makna musyawarah.

 

Dari Demokrasi Prosedural Menuju Demokrasi Substantif

Persoalan Musrenbang sesungguhnya merupakan bagian kecil dari persoalan demokrasi yang lebih besar.

Kita sering puas ketika prosedur telah dilakukan.

Rapat sudah dilaksanakan.

Undangan sudah disebarkan.

Peserta sudah hadir.

Berita acara sudah dibuat.

Tetapi demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur.

Prosedur adalah pintu masuk.

Substansi adalah tujuannya.

Musrenbang harus bergerak dari sekadar participation by attendance menuju participation by influence.

Bukan sekadar hadir.

Tetapi berpengaruh terhadap keputusan.

Bukan sekadar bicara.

Tetapi pendapatnya dipertimbangkan.

Bukan sekadar mengusulkan.

Tetapi mengetahui bagaimana usulan tersebut diproses.

Inilah demokrasi yang lebih matang.

 

Sebab Desa Bukan Sekadar Wilayah Administratif

Desa bukan hanya batas wilayah di peta.

Desa adalah ruang hidup.

Di dalamnya ada sejarah, hubungan sosial, ekonomi, kebudayaan, konflik, harapan, dan masa depan.

Karena itu, perencanaan pembangunan desa tidak boleh hanya dipandang sebagai proses menyusun daftar proyek.

Ia adalah proses menentukan arah kehidupan masyarakat.

Ketika sebuah jalan dibangun, ia mengubah mobilitas.

Ketika pasar dibangun, ia mengubah aktivitas ekonomi.

Ketika fasilitas pendidikan dibangun, ia memengaruhi masa depan generasi.

Ketika anggaran dialihkan dari satu program ke program lain, ada konsekuensi sosial yang menyertainya.

Maka setiap keputusan pembangunan memiliki dimensi politik dalam arti yang paling sederhana: ia menentukan bagaimana sumber daya publik digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Karena itu, proses penentuannya harus terbuka.

 

Pada Akhirnya, Ukuran Musrenbang Bukan Foto Bersama

Foto bersama memang penting sebagai dokumentasi.

Tetapi foto tidak bisa menjadi ukuran utama keberhasilan musyawarah.

Daftar hadir penting.

Berita acara penting.

Notulen penting.

Tetapi semuanya hanyalah instrumen.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat benar-benar memperoleh ruang.

Apakah perbedaan pendapat dapat muncul.

Apakah usulan diuji.

Apakah prioritas memiliki alasan.

Apakah keputusan dapat dijelaskan.

Apakah BPD menjalankan fungsi representasinya.

Dan yang paling penting:

Apakah masyarakat mengetahui apa yang terjadi terhadap aspirasi mereka setelah Musrenbang selesai?

Jika jawabannya jelas, Musrenbang telah bergerak menuju demokrasi substantif.

Jika tidak, kita patut bertanya apakah yang sedang kita bangun adalah pembangunan desa atau sekadar dokumentasi pembangunan.

Sebab desa tidak membutuhkan Musrenbang yang hanya bagus di atas kertas.

Desa membutuhkan musyawarah yang benar-benar bekerja.

Masyarakat tidak membutuhkan forum yang sekadar memberi mereka kursi.

Masyarakat membutuhkan ruang untuk bersuara.

Dan pemerintah desa tidak membutuhkan masyarakat yang selalu mengatakan “setuju”.

Pemerintahan desa membutuhkan masyarakat yang berani bertanya, menguji, mengkritik, dan memberikan gagasan.

Sebab dari sanalah pembangunan memperoleh legitimasi sosialnya.

Maka, sebelum kembali menggelar Musrenbang, barangkali ada satu pertanyaan sederhana yang perlu diajukan oleh setiap desa:

“Apakah kita benar-benar hendak bermusyawarah, atau sekadar hendak membuktikan bahwa kita sudah bermusyawarah?”

Pertanyaan itu sederhana.

Tetapi jawabannya menentukan apakah Musrenbang benar-benar menjadi ruang demokrasi—atau sekadar seremoni yang kebetulan memiliki daftar hadir, berita acara, dan foto bersama.

Jangan sampai Musrenbang Desa ramai dalam dokumentasi, tetapi sunyi dalam demokrasi.*(ald)

 

Source: aldian syahmubara