TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Kota semestinya menjadi wajah sebuah pemerintahan. Dari jalan, trotoar, tiang besi dan utilitas hingga ruang publik, warga dapat membaca apakah sebuah daerah dikelola dengan perencanaan atau sekadar dibiarkan tumbuh mengikuti hukum rimba. Sabtu (26/9/2026).
Di Teluk Kuantan, persoalan jaringan internet dan kabel fiber optik kini memunculkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar soal pemandangan kota.
Siapa yang mengatur? Siapa yang mengawasi? Siapa yang memberi izin? Dan siapa yang bertanggung jawab ketika infrastruktur tersebut menimbulkan risiko bagi masyarakat?
Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah keberadaan sejumlah kabel dan jaringan provider yang dinilai tidak tertata menjadi sorotan publik.
Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, meminta pemerintah tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara kecil.
Menurut Junaidi, jaringan internet memang merupakan kebutuhan masyarakat modern. Namun kebutuhan terhadap konektivitas digital tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tata ruang, keselamatan, legalitas, dan estetika kota.
“Hal tersebut harus ditertibkan. DPRD jangan cuma diam. Diskominfo jangan hanya bekerja di belakang meja. APH ke mana?” tegas Junaidi.
Pernyataan itu sekaligus menyentil sejumlah institusi yang memiliki fungsi berbeda dalam mata rantai pengawasan.
Sebab persoalan kabel fiber optik tidak berdiri sendiri.
Ada pemerintah daerah.
Ada regulator telekomunikasi.
Ada pemilik aset.
Ada perusahaan penyedia layanan.
Ada aspek perizinan.
Ada penggunaan ruang publik.
Dan ada keselamatan masyarakat.
Jika seluruh unsur itu berjalan tanpa koordinasi, kota akan menjadi ruang terbuka bagi siapa saja yang memiliki kepentingan bisnis untuk menanam tiang dan menarik kabel.
Internet Boleh Tumbuh, Tapi Kota Tidak Boleh Kehilangan Tata
Junaidi tidak mempersoalkan kebutuhan masyarakat terhadap internet.
Justru sebaliknya.
Menurutnya, perkembangan jaringan internet merupakan bagian dari kebutuhan ekonomi dan sosial masyarakat. Sekolah membutuhkan konektivitas. UMKM membutuhkan akses digital. Pemerintahan membutuhkan sistem elektronik. Media membutuhkan jaringan komunikasi.
Tetapi pertumbuhan ekonomi digital harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum.
“Jangan salah memahami. Kita bukan anti-internet. Kita membutuhkan internet. Tetapi bisnis juga harus tertib. Ada aturan, ada ruang publik, ada keselamatan masyarakat yang harus diperhatikan,” ujarnya.
Pandangan tersebut penting karena perdebatan mengenai provider internet sering berhenti pada dua kutub yang terlalu sederhana: antara mendukung perkembangan teknologi atau menolak keberadaan kabel.
Padahal persoalan sesungguhnya bukan itu.
Yang dipersoalkan adalah tata kelolanya.
Provider legal harus memperoleh kepastian.
Provider yang patuh jangan dirugikan.
Masyarakat harus terlindungi.
Ruang publik harus tertata.
Dan pemerintah harus mengetahui siapa yang beroperasi di wilayahnya.
Pertanyaan Paling Mendasar: Siapa Yang Memegang Kendali?
Persoalan menjadi serius ketika pemerintah tidak memiliki gambaran yang terang mengenai keseluruhan jaringan yang terpasang di wilayah perkotaan.
Berapa provider yang beroperasi?
Berapa jumlah tiangnya?
Berapa kilometer kabel yang membentang?
Siapa pemiliknya?
Di atas lahan siapa tiang tersebut berdiri?
Apakah menggunakan aset pemerintah?
Apakah menggunakan tiang milik PLN?
Apakah ada perjanjian pemanfaatan?
Apakah seluruh penyelenggara memiliki legalitas yang sesuai?
Dan yang tidak kalah penting:
apakah pemerintah memiliki peta jaringan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan sekadar administrasi.
Dalam pemerintahan modern, data adalah dasar pengawasan.
Tanpa data, pemerintah hanya melihat gejala.
Dengan data, pemerintah dapat mengetahui struktur persoalan.
Karena itu, Junaidi mendesak pemerintah melakukan inventarisasi menyeluruh.
“Harus didata semuanya. Provider-nya siapa, pemilik tiangnya siapa, kabelnya siapa, dasar pemasangannya apa. Jangan sampai pemerintah sendiri tidak tahu apa yang berdiri di ruang publiknya,” katanya.
DPRD Jangan Berhenti Pada Hearing
Sorotan Junaidi juga diarahkan kepada DPRD Kuansing.
Menurutnya, lembaga legislatif tidak cukup hanya menerima keluhan masyarakat atau menggelar rapat dengar pendapat.
Fungsi pengawasan harus diterjemahkan menjadi pemeriksaan lapangan dan tindak lanjut yang konkret.
“DPRD jangan cuma diam.”
Kalimat pendek itu menyimpan kritik yang lebih besar: jangan sampai persoalan publik hanya berpindah dari jalan ke ruang rapat, lalu berhenti menjadi notulensi.
DPRD dapat meminta pemerintah membuka data provider, memeriksa regulasi, mengevaluasi penggunaan ruang publik, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Jika memang terdapat kekosongan regulasi daerah, DPRD bersama pemerintah dapat membahas kerangka aturan yang memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
Dengan demikian, regulasi tidak dibuat untuk menghambat bisnis, tetapi untuk memastikan bisnis berjalan di dalam koridor hukum.
Diskominfo Diminta Turun dari Balik Meja
Junaidi secara khusus menyentil Diskominfo.
Menurutnya, pengawasan infrastruktur telekomunikasi tidak cukup dilakukan melalui dokumen dan rapat administratif.
“Diskominfo jangan hanya bekerja di belakang meja.”
Persoalan kabel berada di jalan.
Tiang berdiri di ruang publik.
Kabel melintas di atas kepala masyarakat.
Jika ada kabel putus, masyarakat yang melihat.
Jika kabel terlalu rendah dan membahayakan kendaraan, masyarakat yang menghadapi risikonya.
Jika tiang berdiri sembarangan, masyarakat pula yang setiap hari melihatnya.
Karena itu, pemerintah harus memiliki mekanisme inspeksi lapangan.
Pemerintah juga perlu memiliki sistem pengaduan yang jelas: ketika kabel putus atau menjuntai, siapa yang harus dihubungi? Berapa lama provider wajib merespons? Siapa yang memastikan perbaikan benar-benar dilakukan?
Tanpa mekanisme tersebut, masyarakat hanya akan menjadi penonton dari jaringan yang mereka gunakan setiap hari.
PLN Juga Diminta Tidak Diam
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian Junaidi adalah penggunaan tiang PLN.
Ia mempertanyakan apakah seluruh kabel yang menempel atau menggunakan infrastruktur kelistrikan telah memiliki dasar kerja sama yang sah.
“PLN jangan diam jika tiang kalian dicantoli kabel yang semrawut, merusak pemandangan. Apalagi di tengah Kota Teluk Kuantan. Ini berisiko,” kata Junaidi.
Pernyataan tersebut perlu dibaca dalam konteks yang lebih luas.
Tiang listrik bukan sekadar benda yang berdiri di pinggir jalan.
Ia merupakan bagian dari infrastruktur ketenagalistrikan yang memiliki fungsi keselamatan dan standar teknis.
Karena itu, setiap pemanfaatan infrastruktur tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, provider juga memiliki kepentingan untuk membangun jaringan secara efisien.
Solusinya bukan saling menyalahkan.
Solusinya adalah kepastian penggunaan infrastruktur.
Jika ada kerja sama, harus jelas.
Jika tidak ada izin, harus ditertibkan sesuai kewenangan.
Jika ada kabel yang membahayakan, harus segera ditangani.
APH: Jangan Menunggu Pelanggaran Menjadi Perkara
Junaidi juga mempertanyakan keberadaan aparat penegak hukum.
“APH ke mana?”
Namun pemeriksaan terhadap persoalan ini semestinya tetap berbasis data dan kewenangan.
Tidak semua kabel semrawut otomatis berarti tindak pidana.
Tidak semua tiang yang berdiri tanpa penataan otomatis merupakan kejahatan.
Tetapi apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penggunaan aset tanpa hak, pemalsuan dokumen, atau bentuk pelanggaran lainnya, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan oleh institusi yang berwenang.
Karena itu, yang diperlukan bukan tindakan berdasarkan prasangka.
Yang dibutuhkan adalah audit, verifikasi dan penegakan hukum berbasis bukti.
Jangan Sampai Ruang Publik Menjadi “Milik Siapa Saja”
Di balik persoalan kabel provider sebenarnya terdapat masalah klasik dalam pengelolaan kota: ruang publik sering diperlakukan sebagai ruang tanpa pemilik.
Padahal ruang publik memiliki tata kelola.
Bahu jalan memiliki fungsi.
Trotoar memiliki fungsi.
Tiang listrik memiliki fungsi.
Jalur utilitas memiliki fungsi.
Ketika berbagai kepentingan bisnis masuk tanpa penataan, ruang kota perlahan kehilangan keteraturan.
Satu provider memasang kabel.
Provider lain mengikuti.
Kemudian muncul provider berikutnya.
Tiang bertambah.
Kabel bertambah.
Akhirnya kota tidak lagi memiliki desain jaringan utilitas yang jelas.
Yang muncul adalah semacam “hutan kabel”.
Dan ketika persoalan itu sudah terlalu besar, pemerintah baru sibuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab.
Inilah yang seharusnya dicegah.
PAD Juga Harus Dibicarakan Secara Terbuka
Ada dimensi lain yang tidak boleh dilupakan: kontribusi ekonomi terhadap daerah.
Jika terdapat penggunaan aset daerah atau ruang publik untuk aktivitas komersial, pemerintah perlu memastikan apakah terdapat kewajiban yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun pembahasan PAD juga tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas mengenai objek, subjek, tarif, mekanisme pemungutan dan penggunaan penerimaan.
Jangan sampai pemerintah memaksakan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Sebaliknya, jangan sampai aset publik digunakan untuk aktivitas komersial tanpa mekanisme pemanfaatan yang transparan.
Di sinilah kualitas tata kelola diuji.
Teluk Kuantan Membutuhkan Masterplan Infrastruktur Digital
Junaidi berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada penertiban kabel yang terlihat semrawut.
Menurutnya, pemerintah perlu berpikir lebih jauh.
Teluk Kuantan membutuhkan masterplan infrastruktur telekomunikasi perkotaan.
Bukan sekadar siapa boleh memasang kabel.
Tetapi bagaimana seluruh jaringan ditata dalam jangka panjang.
Tiang bersama.
Jalur utilitas.
Standar ketinggian kabel.
Zona pemasangan.
Kewajiban pemeliharaan.
Identitas pemilik kabel.
Penanganan kabel mati.
Sanksi terhadap pelanggaran.
Sistem pengaduan publik.
Dan mekanisme koordinasi antara pemerintah, operator telekomunikasi, PLN serta pemilik infrastruktur lainnya.
Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi digital tidak harus dibayar dengan kekacauan visual dan risiko keselamatan.
“Kalau Legal, Tunjukkan Legalitasnya”
Pada akhirnya, Junaidi meminta persoalan ini diselesaikan secara terbuka.
“Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau memang ada izin, tidak ada yang perlu ditakutkan. Tetapi kalau ada yang tidak sesuai aturan, ya harus ditertibkan,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pada prinsip yang sederhana:
hukum harus berlaku sama.
Tidak boleh ada pelaku usaha yang diperlakukan istimewa.
Tidak boleh pula provider yang sudah memenuhi aturan dirugikan oleh pihak yang tidak memenuhi ketentuan.
Masyarakat pun tidak boleh dipaksa menerima risiko dari infrastruktur yang tidak tertata.
Sementara pemerintah tidak boleh sekadar menjadi penonton.
Sebab pada akhirnya, persoalan kabel fiber optik di Teluk Kuantan bukan hanya tentang kabel.
Ia adalah cermin tentang bagaimana sebuah kota memperlakukan ruang publiknya.
Apakah ruang publik dikelola berdasarkan data, regulasi dan perencanaan?
Ataukah dibiarkan berkembang mengikuti siapa yang paling cepat memasang tiang dan menarik kabel?
Pertanyaan itu kini berada di hadapan Pemkab Kuansing, DPRD, Diskominfo, PLN dan instansi berwenang.
Dan publik berhak mendapatkan jawaban yang konkret.
Bukan sekadar rapat. Bukan sekadar pernyataan. Tetapi data, penertiban dan tata kelola yang dapat diperiksa masyarakat.*(ald)