Kilasriau.com - Pemerintah Republik Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Optimalkan peran, sosialisasi dilakukan, seperti di Indragiri Hilir (Inhil), yang berlangsung pada Jumat (25/9) pagi, di Aula Rekonfu Mapolres Inhil.
Sosialisasi dihadiri Bupati Inhil Herman diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Inhil, Afrizal, Kapolres diwakili Wakapolres Inhil Kompol Maitertika, jajaran Unsur Forkopimda, PJU Polres Inhil, Kepala Dinas Pertanian Inhil, perwakilan perusahaan dan tokoh masyarakat terkait.
Kombes Pol. M. Ischaq Said, SH, MH dan Kombes Pol. David Harnedy Tampubolon, SIK, MH, selaku Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Provinsi Riau hadir sebagai narasumber untuk memberi edukasi.
Mereka ceritakan awal pembentukan Satgas PKH, yang berangkat dari banyak penemuan kebun sawit yang dibuka di dalam kawasan hutan tanpa izin dan aktivitas tambang yang dilakukan secara ilegal.