Kilasriau.com - Rencana penurunan kabel jaringan internet secara sepihak di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendapat sorotan. PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tembilahan Inhil diminta tidak mengambil tindakan tanpa dasar kewenangan, prosedur yang jelas, pemberitahuan, serta koordinasi dengan pemilik atau penyelenggara jaringan.
Peringatan tersebut disampaikan DPD Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Syahwani, S.Kom., CLA, CPLA, kepada media ini, 24 September 2026.
“Kalau ada kabel yang melanggar aturan atau membahayakan keselamatan, tentu harus ditangani. Tetapi jangan sampai dilakukan sepihak tanpa menjelaskan dasar kewenangan, pelanggaran dan mekanisme penertibannya,"tegas Syahwani.
Menurutnya, kabel internet bukan sekadar instalasi fisik karena menyangkut penyelenggara telekomunikasi, pelanggan dan kepentingan masyarakat. Jika penurunan kabel menyebabkan jaringan terputus atau menimbulkan kerugian, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum.
Syahwani juga meminta PLN menjelaskan secara terbuka apabila keberadaan kabel dinilai membahayakan jaringan listrik.