Kilasriau.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama DPRD Kabupaten Inhil menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna Ke-18 DPRD Kabupaten Inhil, Kamis 24 September 2026.
Bupati Inhil Herman, hadir langsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Inhil Iwan Taruna. Rapat turut dihadiri 30 anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan TA 2026 yang disampaikan Juru Bicara DPRD, Sumarno.
Usai penyampaian laporan Banggar, Bupati Herman bersama pimpinan DPRD melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan TA 2026 sebagai bentuk kesepakatan bersama terhadap arah kebijakan penganggaran daerah.
Bupati menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan instrumen penyesuaian kebijakan anggaran terhadap dinamika yang berkembang selama pelaksanaan APBD 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan memperhatikan perubahan asumsi kebijakan umum anggaran dan mengacu pada perubahan RKPD sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.