Kilasriau.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap menggelar operasi penertiban dan penyampaian imbauan terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Desa Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (23/9/2026).
Kegiatan penertiban yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap IPTU Yopi Perdian, S.H., M.H., M.Si. Langkah ini dilakukan sebagai upaya responsif jajaran kepolisian dalam memberantas kegiatan penambangan liar yang merusak ekosistem sungai.
Saat tiba di lokasi sasaran dengan titik koordinat -0.527177, 101.939514, petugas menemukan delapan buah rakit atau ponton yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal. Petugas segera mengambil tindakan tegas di lapangan dengan merusak mesin-mesin penambang agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Selain tindakan perusakan mesin, personel Polsek Peranap juga memasang plang imbauan larangan keras melakukan aktivitas PETI di sepanjang aliran sungai tersebut. Peringatan tegas disampaikan kepada para pemilik alat agar segera membongkar rakit dan ponton milik mereka secara mandiri.
Kapolsek Peranap IPTU Yopi Perdian mengimbau seluruh lapisan masyarakat Desa Baturijal Hulu dan sekitarnya untuk tidak lagi melakukan penambangan emas tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas PETI dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan membahayakan keselamatan warga setempat.