Kilasriau.com – Razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 13 botol kaca, 8 bilah pisau/gillette, hingga sejumlah benda lainnya.
Razia yang melibatkan petugas Lapas bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur TNI dan Polri itu digelar pada Selasa (22/9/2026), sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Kegiatan tersebut menyasar kamar-kamar hunian di Blok Meranti, Blok Ulin, Blok Jati dan Blok Cendana.
Razia diawali apel yang dipimpin Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Wahyu Prasetyo, Setelah itu, personel dibagi menjadi tiga regu untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah kamar hunian.