Polda Riau Tangani 60 Perkara Karhutla, 63 Orang Jadi Tersangka

Polda Riau Tangani 60 Perkara Karhutla, 63 Orang Jadi Tersangka

Kilasriau.com - Polda Riau bersama jajaran terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau. Hingga September 2026, polisi telah menangani 60 perkara dengan menetapkan 63 orang sebagai tersangka.

Berdasarkan data terbaru Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan jajaran, luas area yang terbakar atau menjadi lokasi perkara mencapai 3.391,78 hektare.

Dari total perkara tersebut, sebanyak 40 perkara masih dalam proses penyidikan tahap I, satu perkara berada pada tahap P19, sedangkan 17 perkara telah memasuki tahap II. Sementara itu, belum ada perkara yang dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan secara serius dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mencegah terulangnya pembakaran hutan dan lahan.

“Penanganan karhutla terus kami lakukan secara serius dan berkelanjutan. Setiap laporan dan temuan di lapangan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Akmadi, Senin (21/9/2026).