Menuntut Ketegasan Hukum dan Nalar Pedagogis dalam Siklus Karhutla Riau

Menuntut Ketegasan Hukum dan Nalar Pedagogis dalam Siklus Karhutla Riau
Romi Noverlis ( Praktisi Hukum & Tenaga Pendidik di Riau )

Kilasriau.com - Setiap kali musim kemarau menyapa Provinsi Riau, bentang alam kita kembali dihadapkan pada potret yang memilukan: kepulan asap pekat, langit yang meredup, dan ribuan pasang paru-paru yang dipaksa menghirup racun dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau mencatat luas lahan yang terbakar sepanjang tahun 2026 ini telah menembus angka 18.582 hektare, dengan wilayah terparah berada di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan. Tragisnya, bencana ekologis yang terus berulang ini seolah bertransformasi menjadi sebuah “ritual tahunan” akibat gagalnya penegakan hukum memberikan efek jera yang berkeadilan. 

Sebagai Praktisi Hukum sekaligus pendidik di Bumi Lancang Kuning, negeri seribu parit, negeri hamparan kelapa dunia, penulis melihat ada disparitas yang menganga serta garis merah yang terputus antara regulasi di atas kertas dengan realitas pemahaman masyarakat di lapangan. Menghadapi krisis ini, kita dituntut untuk bergerak melampaui sekadar retorika pemadaman api, melainkan mengevaluasi taji penegakan hukum lingkungan (rule of law) serta menyuntikkan nalar pencegahan berbasis edukasi (rule of education).

Dari kacamata yuridis, taji penegakan hukum di Riau saat ini sedang diuji. Hingga pertengahan September 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Riau tercatat telah menetapkan 61 tersangka dari 58 perkara karhutla. Langkah cepat ini patut diapresiasi. Namun, jika kita telaah lebih dalam, mayoritas tersangka yang diseret ke meja hijau merupakan pelaku perorangan atau petani kecil  di tingkat tapak. 

Sementara itu, keterlibatan korporasi besar yang areal konsesinya terindikasi memiliki titik api kerap kali menyisakan ruang gelap pidana. Di tingkat nasional, Mabes Polri memang sedang mengusut 95 korporasi yang diduga terlibat karhutla, dimana 6 diantaranya berada di wilayah hukum Polda Riau. Persoalannya, sejauh mana pengusutan ini akan berujung pada sanksi yang nyata dan transparan ?