Tiga Orang Diciduk Beruntun, Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu

Tiga Orang Diciduk Beruntun, Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu

Kilasriau.com — Informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) untuk membongkar dugaan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pria diamankan secara beruntun dan sejumlah barang bukti turut disita.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui keterangan terkait pengungkapan kasus menyampaikan, ketiga tersangka masing-masing berinisial DS alias Deni  (30), JP alias Jepri  (28), dan EDP alias Pono alias Edi (36).

Pengungkapan bermula pada Selasa, 15/9/ 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Dusun Kempas Jaya, Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan Ps. Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Aipda Suwandi Nasution kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, S.H., M.H. Selanjutnya, Kasat Res Narkoba memimpin langsung penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial Deni Saputra diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.