Setahun Isu Rp1,5 Juta SPMT PPPK Kuansing, Junaidi Affandi Desak APH Ungkap Pemainnya

Setahun Isu Rp1,5 Juta SPMT PPPK Kuansing, Junaidi Affandi Desak APH Ungkap Pemainnya
foto: junaidi affandi, Ketua LSM Permata Kuansing/ist. (doc. kilasriau.com)

TELUK KUANTAN, RIAU (KilasRiau.com) — Hampir satu tahun isu dugaan pungutan Rp1,5 juta dalam proses Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, bergulir. Jumat (18/9/2026).

Namun sampai kini, satu pertanyaan mendasar belum memperoleh jawaban yang terang:

Siapa sebenarnya pemain di balik dugaan pungutan tersebut?

Pertanyaan itu kembali disuarakan Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi.

Menurut Junaidi, persoalan ini tidak semestinya terus dibiarkan menjadi isu yang berputar dari satu pemberitaan ke pemberitaan lain tanpa ada kejelasan mengenai fakta sebenarnya.

Jika memang tidak pernah ada pungutan, aparat penegak hukum (APH) dinilai dapat melakukan penelusuran untuk memastikan bahwa isu tersebut tidak benar.

Sebaliknya, apabila ada PPPK yang benar-benar dimintai atau menyerahkan uang Rp1,5 juta, maka pihak yang meminta, menerima, atau menjadi perantara perlu ditelusuri berdasarkan bukti.

“Sudah hampir satu tahun isu ini bergulir. Sampai sekarang siapa pemainnya belum terungkap. Ini yang menjadi pertanyaan publik,” demikian pokok sorotan Junaidi.

 

Bukan Lagi Sekadar Isu

Bagi Junaidi, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan antara pihak yang mengaku pernah dimintai uang dengan pejabat yang membantah adanya pungutan.

Sebab, apabila informasi mengenai angka Rp1,5 juta muncul berulang dan menyangkut proses administrasi PPPK, maka harus ada upaya untuk mencari titik terang.

Dari mana angka Rp1,5 juta itu muncul?

Siapa yang pertama kali menyampaikan?

Kepada siapa uang diminta?

Bagaimana mekanisme pembayarannya?

Apakah secara tunai atau transfer?

Apakah ada pesan WhatsApp?

Apakah ada saksi?

Apakah ada PPPK yang benar-benar menyerahkan uang?

Dan jika ada, kepada siapa uang tersebut diserahkan?

Pertanyaan-pertanyaan itu, menurut Junaidi, tidak dapat dijawab hanya dengan pernyataan bahwa “tidak ada pungutan resmi.”

Sebab persoalannya justru harus diarahkan kepada kemungkinan adanya tindakan oknum di luar mekanisme resmi.

 

Kalau Tidak Ada, Ungkap Bahwa Tidak Ada

Desakan kepada APH, kata Junaidi, tidak otomatis berarti menuduh pejabat atau institusi tertentu bersalah.

Justru pemeriksaan diperlukan agar semua pihak mendapatkan kepastian.

Jika hasil penelusuran menunjukkan tidak ada pungutan, maka hal tersebut harus disampaikan secara terang kepada publik.

Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya permintaan uang yang tidak memiliki dasar, maka proses hukum harus dilakukan terhadap pihak yang terbukti terlibat.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi isu dan bantahan. Kalau memang tidak ada, periksa dan jelaskan. Kalau ada bukti, tindak,” menjadi inti desakan Junaidi.

Dengan begitu, persoalan tidak lagi menjadi bola liar.

 

Satu Tahun Bukan Waktu yang Pendek

Yang membuat isu tersebut kembali menjadi sorotan adalah rentang waktunya.

Persoalan dugaan pungutan Rp1,5 juta telah muncul sejak 2025. Pada Oktober 2025, informasi mengenai dugaan pungutan untuk pengurusan SPMT telah diberitakan, sementara pihak BKD/BKPP Kuansing ketika itu membantah adanya pungutan dan menyatakan proses tersebut gratis.

Tetapi setelah itu, isu tersebut kembali muncul.

Pada 2026, dugaan yang sama kembali menjadi bahan pembicaraan dan pemberitaan.

Di sinilah pertanyaan Junaidi menjadi relevan:

Mengapa setelah hampir satu tahun, publik masih belum mengetahui siapa yang sebenarnya bermain?

Jika tuduhan tersebut tidak benar, mengapa tidak segera ditutup dengan pemeriksaan yang transparan?

Jika benar, mengapa belum jelas siapa pelakunya?

Jika ada korban, sudahkah mereka diperiksa?

Jika ada bukti pembayaran, sudahkah ditelusuri?

Jika ada pihak yang namanya disebut, sudahkah dimintai keterangan?

 

Jangan Sampai PPPK Takut Bicara

Menurut Junaidi, ada persoalan lain yang harus diperhatikan.

PPPK berada dalam posisi yang relatif rentan ketika berhadapan dengan struktur birokrasi.

Mereka membutuhkan kepastian penempatan dan administrasi kepegawaian.

Karena itu, apabila benar pernah ada pihak yang meminta uang dengan mengaitkannya dengan penerbitan SPMT, korban atau saksi mungkin memiliki kekhawatiran untuk berbicara secara terbuka.

Di sinilah peran APH menjadi penting.

Penelusuran tidak harus menunggu semua bukti datang sendiri.

Aparat dapat meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui proses tersebut, memeriksa dokumen, menelusuri komunikasi, dan—apabila ada—memeriksa aliran transaksi.

Dengan cara itu, dugaan dapat diuji secara objektif.

 

SPMT Gratis, Lalu Rp1,5 Juta untuk Apa?

Pertanyaan paling krusial sebenarnya sederhana.

Jika pemerintah menyatakan bahwa SPMT tidak dipungut biaya, maka:

Rp1,5 juta itu untuk apa?

Jika tidak ada tarif resmi, siapa yang membuat tarif informal tersebut?

Jika tidak ada pihak yang meminta, mengapa angka itu beredar?

Jika ada orang yang meminta, apakah dia benar-benar memiliki hubungan dengan proses penerbitan SPMT?

Pertanyaan itu harus dijawab dengan bukti.

Bukan dengan spekulasi.

Bukan pula dengan saling lempar tudingan.

 

Junaidi: APH Jangan Menunggu Bola

Junaidi meminta APH tidak sekadar menunggu laporan formal apabila memang terdapat informasi awal yang dapat diverifikasi.

Menurutnya, isu yang sudah berlangsung lama justru harus dipastikan statusnya.

Apalagi menyangkut pelayanan publik dan aparatur pemerintah.

“APH harus berani mengungkap siapa pemainnya. Kalau memang ada, jangan dibiarkan. Kalau tidak ada, sampaikan juga hasilnya kepada masyarakat. Jangan menggantung seperti ini,” menjadi garis besar desakan Junaidi.

Menurut dia, kepastian hukum lebih penting daripada membiarkan isu berkembang tanpa ujung.

 

Pertaruhan Kepercayaan Publik

Kasus dugaan Rp1,5 juta untuk SPMT pada akhirnya bukan semata-mata soal nominal.

Rp1,5 juta mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan nilai APBD.

Namun apabila uang tersebut benar-benar diminta kepada PPPK untuk memperoleh dokumen yang semestinya diproses melalui mekanisme administrasi, persoalannya menyangkut kepercayaan terhadap pelayanan pemerintah.

Sebaliknya, jika tuduhan tersebut ternyata tidak terbukti, reputasi aparatur juga harus dilindungi dari tuduhan yang tidak berdasar.

Karena itu, satu-satunya jalan keluar adalah pemeriksaan berbasis bukti.

Siapa meminta?

Siapa membayar?

Siapa menerima?

Siapa menjadi perantara?

Siapa mengetahui?

Dan apakah benar ada hubungan antara pembayaran tersebut dengan penerbitan SPMT?

Enam pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar memperpanjang polemik.

 

Bola Kini di Tangan APH

Desakan Junaidi Affandi menempatkan persoalan tersebut pada titik yang semestinya.

Setelah hampir satu tahun isu bergulir, publik tidak membutuhkan episode baru berupa saling bantah.

Publik membutuhkan kepastian.

Jika ada bukti, buka melalui proses hukum.

Jika belum ada bukti, cari dan verifikasi.

Jika tuduhan tidak terbukti, jelaskan secara transparan.

Dan jika ditemukan pihak yang memang meminta atau menerima uang tanpa dasar yang sah, maka pertanggungjawaban harus diarahkan kepada orang yang terbukti terlibat, bukan kepada seluruh institusi atau seluruh aparatur.

Sebab membiarkan isu menggantung terlalu lama hanya akan melahirkan satu persoalan baru:

ketidakpercayaan.

Kini pertanyaan yang mengemuka bukan lagi sekadar:

“Benarkah ada Rp1,5 juta?”

Tetapi:

“Setelah hampir satu tahun isu ini bergulir, kapan publik akan mengetahui apa sebenarnya yang terjadi—dan siapa yang bertanggung jawab jika dugaan itu terbukti?”

Itulah pekerjaan rumah yang kini berada di depan APH.

Bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk mencari fakta.*(ald)