Kilasriau.com - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir, Dr. Trio Beni Putra, SE., MM, menegaskan bahwa kios, los dan lapak di seluruh Pasar Rakyat milik Pemerintah Kabupaten dan tidak boleh diperjualbelikan, laporkan melalui layanan Pengaduan dengan QR Code
Penegasan ini disampaikan Dr. Trio Beni Putra menyikapi isu jual beli lapak yang beredar di masyarakat.
"Saya tegaskan, kios, los dan lapak pasar adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Sistem pengelolaannya adalah sewa pakai berdasarkan Perda Retribusi Daerah, bukan hak milik dan bukan untuk diperjualbelikan. Tidak ada satu pun koordinator pasar atau petugas yang kami beri kewenangan untuk menjual lapak," ujar Dr. Trio Beni Putra, SE., MM, Jumat (16/5/2026).
Dikatakan Dr. Trio Beni, pembayaran sewa lapak yang sah hanya melalui karcis retribusi resmi yang disetorkan langsung ke Kas Daerah. Jika ada oknum yang meminta uang di luar karcis dengan dalih jual beli lapak, itu adalah pelanggaran.
Sebagai langkah transparansi, Dr. Trio Beni Putra secara resmi meluncurkan gerakan STOP JUAL BELI LAPAK! dan membuka Posko Pengaduan Pasar Rakyat DKUPP Inhil.