Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara

Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara

Kilasriau.com  – Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Bugis, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, total lima orang telah diamankan. Pengungkapan dilakukan dalam dua tahap, yakni dua orang terlebih dahulu diamankan pada Minggu, 13 September 2026, kemudian hasil pengembangan polisi menangkap tiga orang lainnya yang diamankan pada Kamis, 17 September 2026.

Dua orang yang diamankan terlebih dahulu yakni (M H alias H) (27) dan (S M alias A) (42) Sementara tiga orang hasil pengembangan masing-masing (RT alias R) (26), (AR alias A) (24), dan (HF alias H) (24).

Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., menjelaskan, kasus tersebut diketahui pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban, Yusri, sedang berada di Kota Batam karena keperluan keluarga.

Korban mendapat informasi bahwa outdoor AC di rumahnya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan bersama warga dan personel Polsek Kateman melalui video call, diketahui kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang milik korban telah hilang.