BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Program MLT, Peserta Bisa Ajukan KPR hingga Rp500 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Program MLT, Peserta Bisa Ajukan KPR hingga Rp500 Juta

Kilasriau.com - BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas manfaat perlindungan bagi pekerja melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Selain memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dapat dimanfaatkan peserta untuk memenuhi kebutuhan perumahan.

Sebagai informasi, MLT merupakan fasilitas tambahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk mendukung kepemilikan maupun perbaikan rumah. Melalui fasilitas tersebut, peserta yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh akses pembiayaan perumahan dengan skema yang lebih terjangkau.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto mengatakan, MLT menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan peserta.

“Perlindungan pekerja tidak hanya sebatas memberikan manfaat ketika terjadi risiko kecelakaan kerja, hari tua, maupun risiko lainnya. Kami juga ingin memastikan peserta mendapatkan manfaat yang dapat mendukung kualitas hidupnya, salah satunya melalui fasilitas perumahan dalam program MLT,” ujar Hendrayanto, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, kebutuhan hunian menjadi salah satu hal penting bagi pekerja dan keluarganya. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong peserta untuk mengenal dan memanfaatkan fasilitas MLT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.