Kilasriau.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial (S alias U) (21) diamankan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tunas Muda Ujung, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H. memimpin langsung tim Opsnal Polsek Kateman dalam pengungkapan tersebut.
Awalnya, personel Polsek Kateman melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang diduga menerima barang hasil pencurian. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berada di dalam kamar.