Keresahan Petani Jadi Perhatian, Pemkam Tualang Satukan Langkah Antisipasi Pencurian TBS

Keresahan Petani Jadi Perhatian, Pemkam Tualang Satukan Langkah Antisipasi Pencurian TBS

Siak, Kilasriau.com Pemerintah Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang meresahkan petani. Langkah tersebut dilakukan dengan mempertemukan pemerintah kampung, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, pemilik peron dan petani untuk merumuskan upaya pencegahan sekaligus memutus mata rantai penjualan buah yang diduga berasal dari hasil pencurian. Musyawarah khusus tersebut digelar di Aula Kantor Kampung Tualang, Senin (14/9/2026).

Musyawarah tersebut tidak sekadar menjadi ruang menyampaikan keluhan, tetapi menghasilkan sejumlah komitmen konkret. Salah satunya, seluruh pemilik peron di Kampung Tualang diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermeterai untuk tidak menampung, membeli maupun menerima TBS yang tidak jelas asal-usul kepemilikannya atau diduga merupakan hasil pencurian. Kebijakan ini dinilai penting karena pencurian TBS bukan hanya menyebabkan petani kehilangan hasil kebun, tetapi juga berpotensi mengganggu perekonomian keluarga.

Penghulu Kampung Tualang, Juprianto, S.Sos., mengatakan keresahan masyarakat sudah semakin meluas. Ia menyebut sebagian besar petani di wilayah tersebut memiliki kebun dengan luasan terbatas sehingga hasil panen sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, kondisi tersebut harus segera ditangani agar keresahan tidak berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri.

"Keresahan di masyarakat ini sudah sangat meluas karena kebun petani kita tidak luas, hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar saja. Ketika hasil panen yang diharapkan itu hilang dicuri, dampaknya sangat berat bagi perekonomian keluarga, dan kita khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat petani sudah terlalu geram," ujarnya.

Juprianto juga menyoroti dugaan persoalan narkoba di kalangan anak muda yang menurut penelusuran pemerintah kampung turut berkaitan dengan aksi pencurian. Karena itu, ia mengingatkan para pemilik peron agar tidak membuka celah bagi pelaku dengan menerima TBS yang asal-usulnya tidak jelas. Ia juga meminta setiap dugaan pencurian tetap diselesaikan melalui mekanisme hukum.

"Dari penelusuran kami, sebagian besar pelaku pencurian ini adalah anak-anak muda yang sudah rusak akibat narkoba, di mana hasil penjualan buah curian itu dipakai untuk membeli narkoba. Oleh karena itu, kami mengingatkan para peron atau penampung sawit agar tidak menerima buah curian tersebut. Berdasarkan KUHP baru, meski pencurian hanya satu atau dua tandan, jika pemilik merasa kehilangan, silakan dilaporkan untuk ditindaklanjuti secara hukum," terang Juprianto.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Kampung Tualang, Bripka M. Eko, menjelaskan pentingnya peran pemilik peron dalam memutus mata rantai perdagangan hasil kejahatan. Para pengusaha peron diminta tidak hanya mengejar transaksi, tetapi juga memastikan buah yang masuk ke tempat penampungan memiliki asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan pemilik peron agar tidak menerima TBS dari anak-anak atau pihak yang tidak mampu menjelaskan sumber buah secara wajar.

"Sesuai aturan hukum yang baru, penadah barang hasil kejahatan bisa diancam hukuman hingga 4 tahun penjara. Akar masalah ini berawal dari judi online dan narkoba, sehingga pelaku nekat mencuri. Saya minta para peron memasang spanduk 'Kami Tidak Menerima Buah Hasil Curian' dan tegas menolak jika ada anak-anak seumuran SMP membawa satu-dua tandan sawit. Jangan sampai peron Bapak-Ibu terseret hukum karena menerima buah curian, sebab pencurian berulang tetap bisa diproses pidana. Jika warga melihat gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Call Center 110," tegasnya.

Selain memasang spanduk bertuliskan “KAMI TIDAK MENERIMA BUAH SAWIT HASIL CURIAN”, pemilik peron juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pola transaksi yang tidak lazim. Pemerintah kampung menekankan pentingnya memastikan identitas serta asal-usul TBS, terutama apabila buah dibawa oleh anak-anak atau orang yang tidak dapat memberikan penjelasan wajar mengenai kepemilikannya.

Komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani para pemilik peron. Dalam dokumen itu disebutkan pemilik usaha tidak akan menampung atau membeli TBS maupun buah sawit yang tidak jelas asal-usul kepemilikannya atau diduga merupakan hasil curian. Surat pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk keseriusan bersama dalam mencegah perdagangan hasil tindak pidana.

Surat tersebut juga memuat kesediaan pemilik usaha menerima konsekuensi apabila terbukti melanggar komitmen. Konsekuensi yang dituangkan antara lain dituntut sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, penutupan tempat usaha, serta kewajiban mengganti kerugian kepada pemilik buah sawit yang dicuri. Ketentuan itu diharapkan menjadi pengingat agar aktivitas jual beli TBS dilakukan secara bertanggung jawab.

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang pemilik peron, Purba, yang telah sekitar 10 tahun menjalankan usaha di depan SMAN 2 Tualang, mengungkapkan kondisi keamanan di kawasan tersebut. Menurutnya, kerawanan bukan hanya terkait pencurian TBS, tetapi juga sepeda hingga minyak. Ia mengatakan pelaku diduga berasal dari dalam maupun luar kampung dan terdapat pula anak-anak usia SMP hingga SMA yang terlibat dalam aksi pencurian.

"Saya sudah 10 tahun buka peron di depan SMAN 2, dan daerah kami itu memang dari dulu sudah sangat rawan pencurian, mulai dari TBS, sepeda, hingga minyak. Pelakunya ada dari dalam dan luar kampung, bahkan banyak anak-anak usia SMP-SMA. Sawit saya sendiri juga sering dicuri," ungkapnya.

Purba juga meminta adanya sistem pelaporan yang benar-benar cepat ketika warga menemukan aktivitas mencurigakan pada malam hari. Berdasarkan pemantauan CCTV di sekitar rumahnya, aktivitas orang yang mencurigakan kerap terlihat pada kisaran pukul 01.00 hingga 03.00 WIB. Ia juga meminta perhatian terhadap kondisi penerangan jalan karena wilayah tersebut dinilai gelap dan rawan.

"Makanya kami minta, siapa penanggung jawab yang bisa dihubungi dengan gerak cepat kalau ada hal-hal mencurigakan di malam hari, yang tidak bertele-tele, karena jam 1 hingga jam 3 pagi sering ada orang lalu-lalang yang terpantau di CCTV rumah saya. Selain itu, tolong perhatikan juga masalah penerangan jalan karena wilayah kami sangat gelap dan rawan. Kami sangat setuju aturan pelarangan TBS ini, dan mohon tindakan cepat dari pihak desa serta kepolisian," pungkasnya.

Kesepakatan musyawarah juga menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam sistem pencegahan. Warga diminta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan aktivitas yang dianggap mencurigakan kepada Bhabinkamtibmas maupun melalui Call Center 110.

Pemerintah Kampung Tualang berharap sinergi pemerintah, kepolisian, pemilik peron, petani dan masyarakat dapat menciptakan efek pencegahan sekaligus menghindarkan warga dari tindakan main hakim sendiri. Dengan surat pernyataan bermeterai, pemasangan spanduk penolakan TBS hasil curian, penguatan pengawasan lingkungan serta jalur pelaporan cepat, Kampung Tualang berupaya memutus rantai pencurian dari hulu hingga hilir agar setiap tandan sawit yang dipanen benar-benar kembali menjadi sumber penghidupan bagi pemiliknya.