Kilasriau.com — Peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali berhasil diungkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Inhu. Seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar, JMR alias ERI, warga Kecamatan Lirik, diamankan petugas bersama barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 42,30 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, tepatnya di Jalan Merak, Dusun Wonorejo, RT 004/RW 004, Kelurahan Air Molek I, pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu.
Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga kerap terjadi di kawasan Jalan Merak, Dusun Wonorejo, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.
"Informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Ps. Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu Aipda Suwandi Nasution melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel, SH, MH," jelas Misran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel langsung memimpin kegiatan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.