Kilasriau.com - Polres Pelalawan menangkap seorang pria berinisial GDS (24) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Tersangka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Langgam di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat malam (11/9/2026).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kebakaran.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Kampar,” kata John, Minggu (13/9/2026).
Kasus tersebut bermula saat personel Polsek Langgam menerima informasi adanya titik panas yang terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 19.51 WIB.