Bea Cukai Kediri Amankan 804.000 Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

Bea Cukai Kediri Amankan 804.000 Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam
Sumber foto doc. Fb Direktorat jenderal Bea dan Cukai

Kilasriau.com, Kediri – Kantor Bea Cukai Kediri mengamankan 804.000 batang rokok ilegal yang diangkut truk bak terbuka pada Sabtu (15/08) di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Bandarkedung Mulyo, Kabupaten Jombang.

“Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilaya kerja Bea Cukai Kediri,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto.

Penindakan bermula dari informasi intelijen megenai adanya pengiriman rokok ilegal pada Sabtu (15/08) pukul 20.30 waktu setempat. Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan Bea Cukai Kediri memberhentikan sebuah truk bak terbuka yang diduga membawa rokok ilegal pada pukul 22.40 WIB yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Bandarkedung Mulyo, Kabupaten Jombang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati barang bukti sebanyak 804.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai disembunyikan di balik tumpukan karung berisi garam.

Menurut Arintoko, seluruh barang hasil penindakan tersebut diamankan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.