KK atau Akta Hilang Tak Perlu Panik, IKD Kini Bisa Unduh Dokumen Sendiri dari HP

KK atau Akta Hilang Tak Perlu Panik, IKD Kini Bisa Unduh Dokumen Sendiri dari HP

Kilasriau.com – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), khususnya warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan. Kini, mengurus kembali dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran yang hilang semakin mudah.

Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diperbarui, masyarakat yang sudah melakukan aktivasi dapat mengakses dan mengunduh dokumen kependudukan secara mandiri melalui telepon seluler.

Artinya, ketika KK atau akta anak hilang, masyarakat tidak lagi harus langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk mendapatkan kembali dokumen tersebut.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Inhil, Meiza Hardi, mengatakan pembaruan pada aplikasi IKD memberikan kemudahan yang cukup besar bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.

"Sekarang aplikasi IKD sudah upgrade. Masyarakat bisa mendownload sendiri KK atau akta anak melalui aplikasi tersebut," kata Meiza Hardi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2026).