Perkuat Tata Kelola Investasi, Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA

Perkuat Tata Kelola Investasi, Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA

Kilasriau.com, Jakarta — Pemerintah memperkuat tata kelola investasi dengan mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lintas Kementerian/Lembaga melalui Online Single Submission (OSS) sebagai layanan satu pintu (single entry). Integrasi ini bertujuan memberikan layanan publik yang efektif sekaligus memastikan penggunaan TKA sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang integrasi sistem pelayanan TKA lintas Kementerian/Lembaga berbasis layanan satu pintu melalui OSS, di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Melalui integrasi tersebut, perizinan TKA dapat diakses secara single entry pada OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Sistem ini mengintegrasikan SIAPKerja pada Kementerian Ketenagakerjaan dan All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Integrasi pelayanan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli.

Yassierli mengatakan, dalam dinamika investasi, TKA memiliki peran penting untuk memenuhi kebutuhan kompetensi tertentu bagi tenaga kerja Indonesia melalui alih teknologi dan alih keahlian, serta memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal.