Kilasriau.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kegiatan ini digelar di Aula DPMD Inhil bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pegawai mengenai hak, kewajiban, serta batasan larangan selama menjalankan tugas kedinasan sebagai aparatur sipil negara (ASN), Kamis (10/9/26).
Kepala Dinas PMD Inhil Yuliargo, SP., M.Si diwakili Sekretaris Al Yusroni Pagta, SSTP, MH dalam arahannya menyampaikan bahwa pentingnya penegakan disiplin menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
"Disiplin adalah cerminan dari komitmen seorang abdi negara. Melalui Perbup Nomor 12 Tahun 2026 ini, kita ingin memastikan seluruh PPPK memahami standar perilaku kerja yang profesional demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Al Yusroni Pagta, SSTP, MH menyampaikan arahan Kadis.
Selanjutnya Kasubag Umum dan Kepegawaian, Nora Eriyani, SE, menyampaikan beberapa poin penting mengenai kewajiban dan larangan PPPK, baik itu aturan jam kerja, kedisiplinan, kepatuhan serta pelanggaran etik hukum yang menjadi rambu-rambu yang harus ditaati seluruh PPPK di lingkungan DPMD Inhil.