Kilasriau.com – Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial K, NR dan R. Mereka diduga membuka dan mengelola lahan dengan cara membakar di kawasan hutan yang berada di Parit Delit, Dusun Teluk Punak, Kelurahan Teluk Meranti.
Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah personel Polsek Teluk Meranti menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya titik api pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Personel bersama masyarakat kemudian mendatangi lokasi dan menemukan kebakaran terjadi di areal Suaka Margasatwa Kerumutan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, sebagian lahan diketahui telah dikelola dan ditanami bibit kelapa sawit.
“Dari hasil penyelidikan, kami kemudian mengidentifikasi tiga orang yang menguasai dan mengelola lahan tersebut. Ketiganya selanjutnya diamankan dan perkara ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Bayu, Rabu (9/9/2026).