Api Membakar, Hukum Mengejar: Sepanjang 2026 Polres Inhil Tangani 9 Kasus Karhutla

Api Membakar, Hukum Mengejar: Sepanjang 2026 Polres Inhil Tangani 9 Kasus Karhutla

Kilasriau.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) terus memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang tahun 2026. Tak hanya berjibaku memadamkan api, polisi juga memburu dan menindak pihak-pihak yang diduga membuka lahan dengan cara membakar.

Berdasarkan data penanganan perkara hingga September 2026, Polres Inhil telah menangani sedikitnya sembilan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembukaan dan pembakaran lahan. Dari rangkaian perkara tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Inhil, antara lain Kecamatan Concong, Pulau Burung, Tembilahan Hulu, Kempas, Keritang, Kemuning, Gaung, serta beberapa wilayah lainnya.

Luas lahan yang terbakar dalam setiap perkara bervariasi, mulai dari sekitar 0,5 hektare hingga mencapai 50 hektare. Beragam modus ditemukan, di antaranya membuka lahan dengan cara dibakar, membakar tumpukan pelepah kelapa dan kayu kering, hingga menggunakan alat berat untuk membuka lahan yang diduga berada di kawasan hutan.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari korek api, parang, kapak, potongan kayu bekas terbakar, chainsaw, alat semprot, hingga satu unit ekskavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.