TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Persoalan kendaraan bertonase besar yang keluar-masuk kawasan pergudangan di Jalan Kaharuddin Nasution, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali berulang.
Keluhan masyarakat yang sebelumnya sempat mencuat kini kembali terdengar. Debu, lalu lintas kendaraan berat, kendaraan yang parkir di bahu jalan hingga kondisi infrastruktur yang dikeluhkan warga kembali menjadi perhatian.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan lagi cerita baru.
Sebab, aktivitas kendaraan berat di kawasan tersebut sebelumnya juga telah menjadi sorotan. Bahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing pernah turun ke lapangan dan menemukan sejumlah kendaraan bertonase besar berada di kawasan Jalan Kaharuddin Nasution, ruas jalan yang disebut memiliki pembatasan terhadap kendaraan berat.
Pemerintah juga disebut telah memanggil pengusaha yang dikaitkan dengan aktivitas pergudangan tersebut.
Namun, beberapa waktu berselang, keluhan serupa kembali muncul.
Masyarakat mempertanyakan efektivitas langkah pemerintah yang sebelumnya ditempuh. Jika persoalan yang sama terus terjadi, publik mulai mempertanyakan apakah pemanggilan dan imbauan saja cukup untuk menyelesaikan masalah.
Sorotan keras kali ini datang dari Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi.
Junaidi menilai pemerintah daerah, khususnya Dishub, tidak boleh menutup mata terhadap keluhan masyarakat yang terus berulang.
“Kalau masyarakat sudah mengeluh, pemerintah harus bertindak tegas,” kata Junaidi.
Menurut Junaidi, persoalan tersebut sudah berulang kali menjadi perhatian masyarakat.
Ia mempertanyakan alasan kelonggaran waktu yang sebelumnya diberikan kepada pihak pengusaha untuk melakukan pembenahan dan menyelesaikan berbagai urusan administrasi maupun perizinan.
“Ini sudah berulang kali keluhan masyarakat dengan persoalan yang sama. Dishub dan Asiong berdalih minta pertenggangan waktu. Sampai kapan?” ujar Junaidi dengan nada kecewa.
Bagi Junaidi, pemberian waktu untuk melakukan pembenahan seharusnya memiliki batas yang jelas.
Sebab, di sisi lain, masyarakat tetap harus berhadapan dengan dampak aktivitas kendaraan berat yang mereka keluhkan.
Menurut dia, pemerintah memang harus memberikan ruang kepada dunia usaha untuk berkembang. Namun, ruang tersebut tidak boleh berarti membiarkan kepentingan publik berada di posisi kedua.
Terlebih apabila aktivitas usaha menggunakan fasilitas umum dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.
“Kalau memang diberikan waktu, harus jelas sampai kapan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu sementara aktivitas tetap berjalan,” ujarnya.
Junaidi bahkan mempertanyakan apakah pemerintah harus menunggu sampai muncul persoalan yang lebih serius sebelum mengambil tindakan.
“Apakah harus menunggu sampai masyarakat jatuh sakit, atau hal lain yang terjadi, baru pemerintah bertindak? Atau yang punya usaha baru menyelesaikan perkara?” katanya dengan nada marah.
Pernyataan itu menggambarkan keresahan yang menurutnya mulai berkembang di tengah masyarakat.
Bagi Junaidi, pemerintah seharusnya bekerja dengan prinsip pencegahan. Ketika sudah ada keluhan mengenai debu, kendaraan berat, gangguan lalu lintas dan kondisi jalan, maka persoalan tersebut semestinya segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Bukan menunggu sampai terjadi kecelakaan, kerusakan semakin parah atau masyarakat mengalami dampak yang lebih besar.
“Jangan menunggu masalah menjadi besar baru pemerintah turun,” tegasnya.
Jangan Sampai Publik Menilai Pemerintah Melindungi Orang Berduit
Junaidi juga melontarkan kritik yang lebih tajam terhadap pemerintah.
Ia mengingatkan agar kebijakan maupun tindakan pemerintah tidak sampai menimbulkan persepsi bahwa pengusaha yang memiliki kemampuan ekonomi mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan masyarakat biasa.
“Pemerintah jangan dianggap sebagai pihak pelindung bagi orang-orang berduit oleh masyarakat. Harusnya pemerintah memperhatikan masyarakatnya,” kata Junaidi.
Menurut dia, persepsi publik sangat penting dalam menjaga kepercayaan terhadap pemerintah.
Jika sebuah persoalan sudah berkali-kali dikeluhkan, tetapi tidak ada tindakan yang terlihat tegas, masyarakat bisa mempertanyakan keberpihakan pemerintah.
Padahal, tugas pemerintah bukan hanya memfasilitasi investasi dan aktivitas ekonomi, tetapi juga memastikan seluruh kegiatan tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.
Junaidi menegaskan, kritik tersebut bukan berarti dirinya menolak aktivitas usaha.
Yang dipersoalkan adalah kepatuhan terhadap aturan dan dampak aktivitas usaha terhadap ruang publik.
“Tindak mereka yang menyalahi aturan, jangan dilindungi!” ujarnya tegas.
Sebelumnya, warga mengeluhkan aktivitas puluhan truk berukuran besar yang disebut keluar-masuk kawasan pergudangan di Jalan Kaharuddin Nasution.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kendaraan angkutan berukuran besar beraktivitas di sekitar kawasan tersebut. Sebagian kendaraan juga disebut terparkir di bahu jalan.
Aktivitas tersebut menurut warga menyebabkan debu beterbangan, terutama ketika cuaca panas.
Kondisi bahu jalan di sejumlah titik juga dikeluhkan. Warga menyebut terdapat bagian jalan yang retak dan amblas.
Sejumlah warga menduga intensitas kendaraan berat yang melintas turut berkontribusi terhadap kondisi tersebut.
Namun, dugaan mengenai hubungan langsung antara aktivitas kendaraan berat dengan kerusakan jalan tetap membutuhkan pemeriksaan teknis dari instansi berwenang.
Demikian pula terkait dugaan pelanggaran tonase maupun penggunaan jalan yang tidak sesuai kelasnya. Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, bukan semata berdasarkan keluhan masyarakat.
Persoalan menjadi semakin menarik karena sebelumnya Dishub Kuansing memang telah turun ke lapangan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Dishub disebut menemukan sejumlah kendaraan bertonase besar berada di kawasan Jalan Kaharuddin Nasution.
Pemerintah kemudian memanggil Rusli alias Asiong yang disebut berkaitan dengan aktivitas gudang tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi, sebelumnya mengatakan pihaknya telah memanggil Asiong beberapa bulan lalu.
Menurut Hendri, pihak pengusaha bersikap kooperatif dan menyatakan kesediaannya untuk memindahkan gudang.
“Beberapa bulan yang lalu Rusli alias Asiong sudah kami panggil. Yang bersangkutan kooperatif dan bersedia untuk pindah gudang,” kata Hendri.
Namun, dalam prosesnya, pihak pengusaha disebut meminta kelonggaran waktu untuk melakukan pembenahan sekaligus mengurus administrasi dan perizinan.
“Kepada pemerintah, dia meminta kelonggaran agar diberikan waktu untuk berbenah dan mengurus perizinan,” ujarnya.
Kini, ketika aktivitas kendaraan berat kembali dikeluhkan masyarakat, komitmen tersebut kembali menjadi sorotan.
Sudah sejauh mana pembenahan dilakukan?
Kapan pemindahan gudang direalisasikan?
Apakah aktivitas kendaraan berat tersebut saat ini telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku?
Dan yang paling penting, apa langkah pemerintah apabila ternyata masih ditemukan pelanggaran?
Pertanyaan-pertanyaan itu yang kini menunggu jawaban pemerintah.
Dalam konteks pemerintahan, penegakan aturan tidak boleh berhenti pada teguran.
Jika sebuah kegiatan dinyatakan melanggar aturan, harus ada tindakan sesuai kewenangan. Sebaliknya, apabila ternyata aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan, pemerintah juga berkewajiban memberikan penjelasan agar tidak berkembang dugaan dan prasangka di tengah masyarakat.
Transparansi menjadi penting.
Sebab persoalan Jalan Kaharuddin Nasution bukan semata tentang siapa pemilik gudang atau siapa pemilik truk.
Persoalan utamanya adalah bagaimana negara mengatur penggunaan ruang publik agar kepentingan ekonomi tidak berbenturan dengan hak masyarakat atas keselamatan, kenyamanan dan infrastruktur yang layak.
Jalan adalah fasilitas publik.
Ketika kendaraan berat menggunakan ruas jalan tersebut, tentu ada aturan mengenai kelas jalan, daya dukung, keselamatan, tonase dan ketentuan teknis lainnya yang harus dipatuhi.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan secara objektif.
Bukan karena tekanan media.
Bukan pula semata karena desakan organisasi masyarakat.
Melainkan karena aturan memang harus berlaku kepada siapa pun.
Masyarakat pada dasarnya tidak meminta sesuatu yang berlebihan.
Mereka hanya meminta kepastian.
Jika aktivitas pergudangan dan kendaraan berat tersebut legal serta memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah harus mampu menjelaskan dasar hukumnya kepada publik.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah juga harus berani mengambil tindakan.
Dan apabila memang masih diberikan waktu untuk melakukan pembenahan, pemerintah harus memastikan tenggat waktu tersebut tidak berubah menjadi kelonggaran tanpa batas.
Sebab, semakin lama persoalan dibiarkan, semakin besar pula potensi munculnya ketidakpercayaan publik.
Apalagi masyarakat mengaku telah menyampaikan keluhan berulang kali.
Di sinilah ketegasan pemerintah diuji.
Bukan hanya terhadap pengusaha yang memiliki aktivitas ekonomi, tetapi juga terhadap dirinya sendiri: apakah aturan benar-benar ditegakkan secara konsisten atau hanya menjadi dokumen yang berlaku ketika tidak ada kepentingan ekonomi yang bersinggungan?
Junaidi meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Menurutnya, kepentingan masyarakat harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama.
“Tindak mereka yang menyalahi aturan, jangan dilindungi!” kembali ditegaskannya.
Keluhan masyarakat telah kembali muncul.
Kritik dari organisasi masyarakat sipil juga telah disampaikan.
Riwayat persoalan pun bukan baru sekali terjadi.
Kini publik menunggu respons konkret pemerintah.
Apakah Dishub akan kembali turun melakukan pemeriksaan?
Apakah tonase kendaraan akan diuji?
Apakah kelayakan dan kelas jalan akan diperiksa?
Apakah legalitas serta perizinan gudang akan dievaluasi oleh instansi terkait?
Dan apabila ditemukan pelanggaran, apakah benar-benar akan ada penindakan?
Semua itu penting untuk dijawab secara terbuka.
Sebab masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa pemerintah sudah memanggil atau sudah mengingatkan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aturan berlaku untuk semua.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan terletak pada berapa banyak pengusaha yang dipanggil ke kantor, melainkan seberapa efektif pemerintah memastikan persoalan di lapangan benar-benar selesai.
Jalan Kaharuddin Nasution kini menjadi semacam cermin.
Di satu sisi ada kepentingan aktivitas ekonomi dan dunia usaha. Di sisi lain ada masyarakat yang menuntut hak atas jalan yang aman, nyaman dan tertib.
Pemerintah berada di tengah-tengahnya.
Dan di titik inilah pemerintah harus menunjukkan bahwa keberpihakan kepada masyarakat bukan sekadar slogan.
Sebab jika keluhan yang sama terus berulang, sementara penyelesaiannya selalu menunggu “waktu untuk berbenah”, maka satu pertanyaan Junaidi Affandi patut menjadi pertanyaan publik:
“Sampai kapan?”*(ald)