Penyidik Polres Inhil Periksa Saksi Pelapor Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Kuala Sebatu

Penyidik Polres Inhil Periksa Saksi Pelapor Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Kuala Sebatu

Kilasriau.com — Laporan Kuasa Hukum Ahli Waris, almarhum ABD Aziz dengan nomor STPLP/183/VII/2026 terkait kasus sengketa lahan di Parit 19, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memasuki tahap pemeriksaan terhadap saksi pelapor.

Menurut keterangan Pengacara, Zainudin Acang, SH pemeriksaan saksi pelapor ini merupakan hasil dari laporan ke dua yang dimasukkan oleh Kuasa Hukum almarhum ABD Aziz pada tanggal 24 Juli 2026.

Poin penting isi dari laporan ini adalah adanya dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh terlapor, inisial Ni dan Ma terhadap lahan yang diklime dimiliki oleh ahli waris almarhum ABD Aziz.

Dalam perkembangan perkara tersebut, pihak ahli waris almarhum Abdul Aziz mengungkap pihaknya telah melakukan pemasangan papan plang di lokasi tanah yang mereka sebut miliknya dengan narasi "Tanah Milik Ahli Waris Abdul Aziz. Surat Keterangan Tahun 1990. Dilarang Keras Mengganggu, Menguasai, Maupun Memperjualbelikan Tanah Ini. Pelanggaran Akan Diproses Hukum Yang Berlaku. Kuasa Hukum ZAF NUSANTARA.”

Namun, menurut pihak ahli waris, setelah beberapa hari dipasang, ternyata ada pihak lain yang diduga menimpa atau  menutup dengan baleho/spanduk baru yang mencantumkan klaim kepemilikan berbeda,  dengan narasi “Tanah Ini Milik Alm. Hj. Hatijah”.