Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan

Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan

Kilasriau.com - Viral di media sosial berujung ke ranah hukum. Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan PS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melalui media sosial yang memicu keresahan di tengah masyarakat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti terkait video TikTok yang diduga memuat ucapan bernuansa penghinaan dan berpotensi menyinggung suku atau etnis tertentu.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, perkara tersebut bermula dari beredarnya foto PS saat pelaksanaan Pacu Jalur di Kuansing pada 21 Agustus 2026. Dalam foto tersebut, PS terlihat membawa sebuah botol di atas jalur berwarna putih.

Foto itu kemudian menyebar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Sehari setelahnya, 22 Agustus, PS ditegur saat technical meeting Pacu Jalur. Teguran tersebut berkaitan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya Pacu Jalur yang sangat dijunjung masyarakat Kuansing.

"Pada tanggal 22 Agustus, yang bersangkutan bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing juga sudah meminta maaf secara terbuka. Saat itu persoalan dianggap selesai," ujar Hidayat dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (4/9).