Bapenda Inhil Imbau Wajib Pajak Segera Lunasi PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo 30 September

Bapenda Inhil Imbau Wajib Pajak Segera Lunasi PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo 30 September

Kilasriau.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hilir mengingatkan seluruh masyarakat dan wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum batas jatuh tempo pada 30 September 2026.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hilir, Efrizon, Kamis (3/9/2026), sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Efrizon mengimbau seluruh wajib pajak agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 dan tidak menunggu hingga mendekati jatuh tempo. Batas akhir pembayaran PBB-P2 adalah 30 September 2026,” ujar Efrizon.

Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk melakukan pengecekan status pembayaran sekaligus menentukan kanal pembayaran yang paling mudah dan sesuai.