Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Darwis memasuki babak baru. Polda Sitanggang diamankan di Samosir dan dibawa ke Kuansing untuk menjalani pemeriksaan.
TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Polemik yang semula bergulir di layar ponsel kini memasuki ruang hukum. Konten kreator TikTok Polda Sitanggang dikabarkan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, di kediamannya di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026).
Penangkapan tersebut disebut berkaitan dengan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Darwis, warga Dusun Ulak Bandar, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Perkara ini menjadi sorotan karena berawal dari polemik di media sosial yang berkaitan dengan suasana Pacu Jalur Event Nasional 2026 di Tepian Narosa, Teluk Kuantan.
Kini, persoalan tersebut telah bergerak jauh dari sekadar perang narasi di TikTok.
Aparat penegak hukum turun tangan.
Tim penyidik bergerak lintas provinsi.
Dan Polda Sitanggang harus dibawa dari Samosir menuju Kuansing untuk menjalani proses hukum.
Polemik Polda Sitanggang sebelumnya mencuat setelah muncul sejumlah konten di media sosial yang kemudian memicu reaksi publik di Kuansing.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah konten yang dikaitkan dengan konsumsi tuak dalam suasana Pacu Jalur Event Nasional 2026.
Bagi sebagian masyarakat Kuansing, persoalan tersebut tidak dipandang sebatas perilaku personal.
Pacu Jalur memiliki posisi khusus dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.
Ia bukan sekadar perlombaan mendayung.
Di balik jalur panjang yang berpacu di Sungai Kuantan, terdapat identitas nagori, kebanggaan daerah, tradisi, serta keterlibatan masyarakat yang diwariskan lintas generasi.
Karena itu, setiap konten yang dianggap menyinggung norma atau marwah budaya setempat dengan cepat mendapat respons.
Polda Sitanggang sempat menyampaikan permintaan maaf.
Namun polemik belum sepenuhnya berhenti.
Konten kembali muncul.
Persoalan kembali memanas.
Dan akhirnya laporan polisi dibuat.
Darwis kemudian resmi melaporkan Polda Sitanggang ke Polres Kuantan Singingi.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau, tertanggal 28 Agustus 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Menurut informasi yang berkembang, Darwis mempersoalkan sebuah video yang beredar melalui akun TikTok @poldasitanggang4.
Video tersebut disebut diunggah pada 26 Agustus 2026 dan diduga memuat pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baik pelapor.
Dari titik tersebut, persoalan yang sebelumnya berada di ruang digital masuk ke meja penyidik.
Polisi kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.
Hingga akhirnya, keberadaan Polda Sitanggang diketahui berada di Samosir.
Jarak antara Kuansing dan Samosir tidak pendek.
Namun persoalan digital tidak mengenal batas wilayah.
Tim Satreskrim Polres Kuansing bergerak ke Sumatera Utara untuk mengamankan Polda Sitanggang.
Dalam proses tersebut, sejumlah pemberitaan menyebut sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga ketika polisi melakukan penangkapan.
Situasi kemudian dapat dikendalikan.
Polda Sitanggang selanjutnya dibawa menuju Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa polisi memandang perkara ini bukan lagi sekadar persoalan pernyataan di media sosial yang dapat selesai dengan saling klarifikasi.
Ada laporan resmi.
Ada pihak yang merasa dirugikan.
Dan ada dugaan tindak pidana yang kini harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa konsekuensi hukum.
Seseorang dapat membuat video dalam hitungan menit.
Tetapi konsekuensi dari video tersebut bisa berlangsung jauh lebih panjang.
Satu kalimat dapat dipotong.
Satu potongan video dapat menjadi viral.
Komentar dapat berkembang menjadi tuduhan.
Dan ketika pihak yang merasa dirugikan memilih membuat laporan, seluruh persoalan kemudian harus diuji berdasarkan hukum.
Karena itu, ukuran perkara ini tidak semestinya lagi ditentukan oleh jumlah penonton, komentar, atau dukungan warganet.
Yang harus diuji adalah apakah pernyataan yang dipersoalkan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
Itulah wilayah penyidik.
Dan apabila perkara berlanjut ke pengadilan, hakimlah yang akan menentukan berdasarkan pembuktian.
Dalam pemberitaan yang beredar, perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, termasuk Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024.
Namun, publik harus berhati-hati dalam memahami istilah disangkakan.
Pasal yang dicantumkan dalam laporan atau digunakan penyidik pada tahap awal bukan berarti seseorang telah terbukti melanggar pasal tersebut.
Masih terdapat proses pembuktian.
Penyidik harus menguji isi konten, konteks pernyataan, identitas pihak yang menjadi sasaran, maksud penyampaian, alat bukti elektronik, saksi, serta unsur pidana lainnya.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai perkara ini harus tetap menempatkan Polda Sitanggang sebagai pihak yang diduga terkait perkara, bukan sebagai orang yang telah terbukti bersalah.
Penangkapan lintas provinsi tentu menimbulkan sejumlah pertanyaan publik.
Apa status hukum Polda Sitanggang setelah diamankan?
Apakah langsung dilakukan penahanan?
Pasal apa yang secara resmi diterapkan penyidik?
Apa alat bukti utama yang telah dikantongi?
Bagaimana konstruksi perkara yang dibangun penyidik?
Dan apakah seluruh prosedur penangkapan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
Bukan untuk menghakimi seseorang.
Melainkan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya mengandalkan potongan video maupun narasi media sosial.
Transparansi kepolisian akan menjadi penting dalam perkara yang sejak awal memang berkembang melalui ruang digital.
Sebab ketika informasi resmi terlambat, ruang kosong akan kembali dipenuhi spekulasi.
Perkara Polda Sitanggang memiliki dimensi yang lebih luas.
Ia memperlihatkan bagaimana konflik komunikasi di media sosial dapat berubah menjadi perkara pidana.
Namun publik juga perlu memahami bahwa media sosial bukan pengadilan.
Warganet bukan hakim.
Kolom komentar bukan ruang pembuktian.
Dan viralitas bukan ukuran bersalah atau tidaknya seseorang.
Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, biarkan aparat membuktikannya.
Jika unsur pidana tidak terpenuhi, hukum juga harus memberikan ruang untuk itu.
Inilah pentingnya asas praduga tak bersalah.
Seseorang tidak boleh dihukum oleh opini publik sebelum proses hukum selesai.
Sebaliknya, pihak yang merasa nama baiknya diserang juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme yang tersedia.
Menariknya, kasus ini tidak berdiri sendiri.
Ia muncul di tengah perdebatan publik mengenai bagaimana budaya lokal, kebebasan berekspresi, perilaku di ruang publik, dan penggunaan media sosial seharusnya ditempatkan.
Pacu Jalur telah menjadi panggung budaya besar yang menyedot perhatian nasional.
Namun semakin besar sebuah event, semakin besar pula tantangan yang menyertainya.
Banyak orang datang.
Berbagai karakter bertemu.
Media sosial bekerja tanpa henti.
Setiap kejadian dapat direkam.
Setiap ucapan dapat disebarkan.
Dalam situasi seperti itu, batas antara kebebasan berekspresi dan potensi pelanggaran hukum menjadi semakin penting untuk dipahami.
Kasus Polda Sitanggang kini menjadi salah satu contoh nyata.
Penangkapan di Samosir bukan akhir perkara.
Justru kemungkinan merupakan awal dari babak hukum yang lebih panjang.
Penyidik masih harus bekerja.
Keterangan para pihak harus diuji.
Bukti elektronik harus diperiksa.
Konteks video harus dipastikan.
Dan seluruh proses harus berjalan berdasarkan hukum acara pidana.
Pada saat yang sama, Darwis sebagai pelapor juga harus memberikan keterangan dan bukti yang mendukung laporannya.
Sementara Polda Sitanggang memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan keterangan dalam proses hukum.
Di situlah keadilan diuji.
Bukan di TikTok.
Bukan di kolom komentar.
Bukan pula melalui tekanan massa.
Kini perhatian publik tertuju kepada Polres Kuantan Singingi.
Masyarakat menunggu penjelasan resmi mengenai status Polda Sitanggang setelah dibawa dari Samosir.
Apakah pemeriksaan akan berujung pada penahanan?
Apakah penyidik akan menetapkan status hukum lebih lanjut?
Atau masih diperlukan pemeriksaan tambahan?
Semua pertanyaan itu hanya dapat dijawab berdasarkan perkembangan resmi penyidikan.
Satu hal yang sudah jelas: polemik yang awalnya berputar di layar ponsel kini telah menyeberang menjadi perkara hukum.
Dari Tepian Narosa, jejaknya bergerak hingga Samosir.
Dari konten TikTok, berujung pada laporan polisi.
Dan dari perang kata-kata, kini masuk ke wilayah pembuktian.*(ald)