Surat Ombudsman Terbit, Dugaan Persoalan Iuran MTsN 2 Inhil Masuk Tahap Pemenuhan Syarat Formil

Surat Ombudsman Terbit, Dugaan Persoalan Iuran MTsN 2 Inhil Masuk Tahap Pemenuhan Syarat Formil

Kilasriau.com — Dugaan persoalan iuran di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Indragiri Hilir (Inhil) kini mendapat perhatian Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat resmi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Nomor T/0817/PV.01-04/018496.2026/VIII/2026, tertanggal 13 Agustus 2026, dengan perihal Permintaan Kelengkapan Syarat Formil Laporan.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh MTsN 2 Indragiri Hilir. Laporan itu berkaitan dengan permintaan uang iuran yang disebut telah ditentukan dan dinilai memberatkan wali murid.

Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama. Surat itu sekaligus menunjukkan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan persoalan iuran di MTsN 2 Inhil telah masuk dalam administrasi Ombudsman Riau dan berada pada tahapan pemenuhan persyaratan formil.

Selanjutnya, Ombudsman Riau meminta pelapor melengkapi sejumlah persyaratan formil sebagai bagian dari proses penanganan laporan. Tahapan tersebut diperlukan sebelum laporan dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di Ombudsman.