Kilasriau.com – Polda Riau memperketat pengawasan terhadap areal bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk memastikan kawasan yang telah terbakar tidak kemudian diolah atau dimanfaatkan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memutus kemungkinan adanya keuntungan dari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pengawasan dilakukan jajaran Polres Rokan Hilir melalui patroli wilayah rawan karhutla serta pengecekan kembali plang larangan melakukan kegiatan di areal bekas terbakar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari pola penanganan pascakebakaran yang telah dilakukan Polda Riau sejak tahun lalu.
Areal yang mengalami kebakaran tidak serta-merta dilepas dari pengawasan setelah api berhasil dipadamkan.