Usai Minta Maaf, Video Baru Polda Sitanggang Beredar, Tokoh Adat Kuansing Dorong Sanksi Adat

Usai Minta Maaf, Video Baru Polda Sitanggang Beredar, Tokoh Adat Kuansing Dorong Sanksi Adat
foto: Datuk Seri Pebri Mahmud, Ketua Umum MKA LAMR Kabupaten Kuantan Singingi Periode 2019-2024/ist. (doc. kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Polemik Polda Sitanggang di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menyampaikan permintaan maaf bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing (PBK), Hardianto Manik, kini beredar kembali video yang diduga menampilkan Polda Sitanggang dan kembali memantik reaksi keras masyarakat.

Video terbaru itu beredar di sejumlah platform media sosial dan grup WhatsApp pada Rabu (26/8/2026).

Dalam rekaman yang beredar, Polda Sitanggang diduga berada di kampung halamannya sembari mengonsumsi tuak. Dalam video tersebut juga terdengar ucapan bernada kasar dan kata-kata kotor yang disebut-sebut ditujukan kepada Ustadz Darwis.

Kemunculan video ini dinilai semakin sensitif karena terjadi setelah sebelumnya Polda Sitanggang telah meminta maaf atas polemik video yang memperlihatkan dirinya diduga memamerkan tuak ketika berada di kawasan Pacu Jalur di Kuansing.

Permintaan maaf yang kala itu disampaikan bersama Hardianto Manik sempat menjadi titik balik untuk meredakan persoalan.

Namun, video baru yang kembali beredar membuat sebagian masyarakat mempertanyakan konsistensi sikap tersebut.

Polemik ini pada awalnya berkaitan dengan video Polda Sitanggang yang diduga memamerkan tuak ketika berada di kawasan Pacu Jalur.

Bagi masyarakat Kuansing, Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan.

Di dalamnya melekat sejarah kampung, gotong royong, identitas masyarakat, kebanggaan anak nagori dan nilai-nilai adat yang diwariskan lintas generasi.

Karena itu, tindakan yang dianggap tidak menghormati norma setempat dengan cepat memantik respons masyarakat.

Polda Sitanggang kemudian menyampaikan permintaan maaf.

Masyarakat pun sempat memberikan ruang penyelesaian secara damai.

Tetapi kini persoalan kembali mengemuka setelah beredar video terbaru yang diduga memperlihatkan dirinya kembali mengonsumsi tuak dan mengeluarkan ucapan kasar terhadap Ustadz Darwis.

Situasi itu membuat persoalan bergeser.

Bukan lagi semata-mata soal minuman, melainkan tentang sikap, etika, penghormatan, dan apa yang dilakukan setelah permintaan maaf disampaikan.

Reaksi keras datang dari Jakup Tarigan, warga Kuansing yang juga berasal dari Sumatera Utara.

Jakup menegaskan bahwa kritiknya tidak ditujukan kepada masyarakat Sumatera Utara ataupun suku tertentu.

Ia justru menyatakan tidak terima jika nama Medan, kampung halaman maupun identitas suku dibawa-bawa untuk membenarkan perilaku seseorang.

"Jika memang meminum tuak itu menjadi kebiasaanmu di kampung, jangan kau bawa-bawa tradisimu di kampung orang," kata Jakup.

"Aku juga anak Medan, tapi tidak seperti kau," lanjutnya.

Menurut Jakup, siapa pun yang datang ke daerah orang lain harus mampu menghormati norma dan budaya setempat.

"Harusnya kau hargai negeri orang. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar seseorang tidak bertindak sesuka hati ketika berada di tengah masyarakat lain.

"Jangan seenak isi perut kau saja di negeri orang," katanya.

Bagi Jakup, penghormatan merupakan prinsip timbal balik.

"Jika kau mau dihargai orang, maka kau hargai dulu orang lain," ujarnya.

Ia juga menyayangkan apabila setelah permintaan maaf sebelumnya justru kembali muncul video yang memicu persoalan baru.

"Kemarin kau di Kuansing minta maaf, mengaku salah. Tau-tau kau pulang sampai kampung, malah sok jago. Bikin-bikin video pula," kata Jakup.

Tokoh masyarakat Kuansing, Junaidi Affandi, juga menyoroti keras perkembangan tersebut.

Menurut Junaidi, masyarakat Kuansing pada awalnya telah menerima permintaan maaf Polda Sitanggang.

Karena itu, munculnya video baru yang kembali menyeret nama Ustadz Darwis dinilai sangat disayangkan.

"Sikap Polda Sitanggang ini mencerminkan perbuatan yang tidak elok. Saat di Kuansing sudah minta maaf, masyarakat Kuansing sudah memaafkan. Tetapi sesampainya di kampung halaman kembali membuat video yang mencela Ustadz Darwis dengan kata-kata kotor dan tidak pantas diucapkan," kata Junaidi.

Ia menilai sikap tersebut berpotensi memancing kemarahan masyarakat.

"Ini bisa memancing kemarahan anak negeri Kuantan Singingi," tegasnya.

Namun Junaidi juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarsuku.

Menurutnya, tindakan individu tidak boleh digeneralisasi menjadi persoalan kelompok.

Junaidi menambahkan, rangkaian kejadian tersebut dinilai dapat menimbulkan kesan seolah-olah Polda Sitanggang menciptakan perpecahan.

"Kondisi seperti ini seolah Polda Sitanggang menciptakan perpecahan," kata Junaidi.

Ia mengingatkan bahwa Kuansing merupakan daerah yang dihuni masyarakat dari berbagai latar belakang.

Masyarakat dengan berbagai suku dan daerah asal telah lama hidup berdampingan.

Karena itu, menurut Junaidi, jangan sampai tindakan satu orang merusak hubungan sosial yang selama ini telah terbangun.

"Jangan sampai gara-gara tindakan satu orang, hubungan masyarakat yang selama ini baik justru menjadi rusak," ujarnya.

Junaidi juga menyinggung istilah mens rea.

Menurutnya, apabila video terbaru tersebut benar dibuat setelah Polda Sitanggang mengetahui bahwa tindakan sebelumnya telah menimbulkan polemik, maka publik patut mempertanyakan apakah terdapat unsur kesengajaan.

"Awalnya permintaan maaf Polda Sitanggang sudah dimaafkan oleh masyarakat Kuansing. Namun dengan kejadian seperti yang sekarang menjadi perbincangan publik ini, diduga ada unsur mens rea," katanya.

Namun, pernyataan tersebut merupakan penilaian Junaidi dan bukan kesimpulan hukum.

Ada atau tidaknya mens rea harus ditentukan berdasarkan fakta, konteks dan unsur hukum yang relevan. Sebuah video yang beredar di media sosial tidak dengan sendirinya membuktikan adanya unsur pidana maupun niat tertentu.

Karena itu, Junaidi meminta masyarakat tetap menahan diri dan tidak mengambil tindakan sendiri.

Polemik kemudian memasuki wilayah yang lebih sensitif setelah Ketua Umum MKA LAMR Kabupaten Kuantan Singingi periode 2019–2024, Datuk Seri Pebri Mahmud, memberikan pandangannya.

Saat dikonfirmasi KilasRiau.com, Pebri mengatakan persoalan tersebut semestinya juga dilihat dari perspektif adat.

"Sudah sepatutnya orang adat memberikan sanksi, karena yang dihina itu salah satu cucu kamanakan orang adat," kata Datuk Seri Pebri Mahmud.

Menurutnya, hukum negara tetap dapat berjalan apabila Ustadz Darwis merasa keberatan dan memilih melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Hukum negara tetap diproses, sepanjang Bang Darwis tidak terima perlakuan tersebut dan melaporkan ke pihak berwajib," ujarnya.

Sementara dari perspektif adat, Pebri menyebut terdapat ketentuan yang mengatur perbuatan menghina seseorang.

"Dalam adat ada sanksi untuk orang yang menghina seseorang, masuk dalam Undang Nan Salapan, bagian dari kesalahan dago dagi," katanya.

Pebri menjelaskan bahwa hukum adat mengatur tata kehidupan masyarakat, termasuk hubungan bamamak bakamanakan serta kehidupan bakampuang banagori.

Dalam konteks persoalan ini, ia menilai Pacu Jalur memiliki keterkaitan erat dengan adat.

"Karena Pacu Jalur itu bagian dari adat, sudah sepatutnya sanksi adat diberikan kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena persoalan yang sebelumnya berkembang di ruang media sosial kini mulai dibicarakan dalam perspektif lembaga adat.

Namun demikian, bentuk, mekanisme dan pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi adat tentunya harus mengikuti tata cara serta ketentuan adat yang berlaku.

Dengan kata lain, seruan sanksi adat bukan berarti pembenaran untuk melakukan tindakan sepihak atau pengerahan massa.

Pebri juga menegaskan posisi Ustadz Darwis dalam struktur kekerabatan adat.

"Karena Ustadz Darwis itu cucu kemenakan dek datuak-datuak Kenegerian Kari, maka datuk-datuak Kenegerian Kari yang duduak dipangkal nan kan maambiak langkah," ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa menurut perspektif adat yang disampaikan Pebri, persoalan tersebut memiliki dimensi kekerabatan yang perlu disikapi oleh para pemangku adat di Kenegerian Kari.

Jika memang akan ditempuh melalui mekanisme adat, langkah tersebut semestinya dilakukan melalui musyawarah dan prosedur adat yang sah.

Bukan melalui tekanan, intimidasi atau tindakan yang dapat melahirkan persoalan baru.

Di tengah memanasnya perbincangan, satu hal penting tidak boleh dilupakan: persoalan ini adalah tentang perilaku individu, bukan tentang suku.

Jakup Tarigan sendiri menegaskan bahwa ia juga berasal dari Sumatera Utara.

Junaidi juga mengingatkan agar persoalan tidak menyeret identitas kelompok.

Demikian pula keberadaan PBK Kuansing yang sebelumnya turut mendampingi Polda Sitanggang dalam menyampaikan permintaan maaf menunjukkan bahwa hubungan antarmasyarakat sebenarnya dapat dijaga melalui komunikasi.

Karena itu, jangan sampai sebuah persoalan individual berubah menjadi konflik kolektif.

Kuansing adalah daerah yang terbuka.

Masyarakat dari berbagai latar belakang hidup, bekerja dan berinteraksi di daerah ini.

Keterbukaan tersebut tentu harus diiringi sikap saling menghormati.

Pada titik inilah polemik tersebut menjadi semakin menarik.

Permintaan maaf yang sebelumnya diterima masyarakat kini kembali dipertanyakan setelah beredarnya video terbaru.

Jika video tersebut benar sebagaimana yang dipersepsikan publik, maka masyarakat berhak mempertanyakan konsistensi sikap Polda Sitanggang.

Sebaliknya, jika terdapat konteks lain yang belum diketahui, Polda Sitanggang memiliki hak penuh untuk memberikan penjelasan.

Sebab sebuah video yang beredar di media sosial dapat menjadi sangat kuat secara emosional, tetapi belum tentu menggambarkan keseluruhan peristiwa.

Karena itu, klarifikasi tetap menjadi kunci.

Pada era digital, satu video dapat berpindah dari satu grup WhatsApp ke grup lainnya dalam hitungan menit.

Reaksi publik pun dapat membesar sebelum fakta lengkap diketahui.

Karena itu, masyarakat diminta tetap kritis.

Jangan mudah melakukan penghakiman.

Namun jangan pula menganggap remeh keresahan masyarakat.

Pihak yang merasa dihina memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.

Lembaga adat memiliki mekanisme sendiri jika memang persoalan tersebut masuk dalam ranah adat.

Dan pihak yang dituding memiliki hak untuk menjelaskan versi peristiwanya.

Semua jalur tersebut jauh lebih bermartabat dibandingkan membiarkan emosi berkembang menjadi konflik horizontal.

Pernyataan Datuk Seri Pebri Mahmud memperlihatkan bahwa polemik ini kini berada pada persimpangan antara ruang publik, hukum negara dan adat.

Jika Ustadz Darwis memilih jalur hukum, maka prosesnya menjadi ranah aparat penegak hukum.

Jika para pemangku adat menilai terdapat pelanggaran terhadap norma adat, maka mekanisme adat dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Keduanya tidak perlu dipertentangkan.

Yang harus dijaga adalah agar penyelesaian berjalan tertib, proporsional dan tidak menciptakan konflik baru.

Sanksi adat, jika nantinya memang dijatuhkan, harus lahir dari keputusan pemangku adat yang berwenang.

Begitu pula proses hukum negara harus berdasarkan laporan dan pembuktian.

Sementara di sisi lain, emosi masyarakat juga memiliki batas.

Apa yang sempat diselesaikan dengan permintaan maaf kini kembali terbuka.

Dan jika tidak segera ditangani dengan kepala dingin, persoalan yang bermula dari sebuah video dapat berubah menjadi persoalan sosial yang jauh lebih besar.

Pada akhirnya, pesan yang disampaikan Jakup Tarigan, Junaidi Affandi dan Datuk Seri Pebri Mahmud bertemu pada satu titik: hormati masyarakat, hormati adat, dan jangan membawa persoalan individu menjadi konflik antarsuku.

Sebab Kuansing bukan hanya tempat berlangsungnya Pacu Jalur.

Ia adalah sebuah negeri dengan adat, marwah dan tata kehidupan masyarakat yang telah tumbuh jauh sebelum media sosial mengenal kata viral.

Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. *(ald)