Kilasriau.com – Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Parit 7, Desa Sialang Panjang, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), memasuki babak baru. Empat anak almarhum Alias dan Sunarti resmi mengajukan gugatan intervensi dalam perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2026/PN.Tbh yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.
Gugatan intervensi tersebut diajukan oleh Amiruddin bin Alias, M. Rizal bin Alias, Musmuliadi bin Alias dan Musdalifah binti Alias. Dalam gugatan, Amiruddin juga bertindak sebagai kuasa bagi tiga saudara kandungnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Agustus 2026. Gugatan intervensi tersebut tertanggal 26 Agustus 2026.
Para penggugat intervensi menyatakan memiliki kepentingan hukum secara langsung terhadap objek tanah yang disengketakan. Mereka mengklaim lahan perkebunan kelapa sawit di Parit 7 tersebut merupakan bagian dari harta bersama orang tua mereka, almarhum Alias dan Sunarti, yang kemudian menjadi bagian dari harta warisan.
Dalam gugatan disebutkan, Alias dan Sunarti merupakan pasangan suami istri yang menikah pada 10 November 1977 di hadapan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Reteh. Keduanya disebut tidak pernah bercerai hingga Alias meninggal dunia pada 3 April 2022.
Dari perkawinan tersebut, Alias dan Sunarti disebut memiliki empat orang anak yang kini menjadi penggugat intervensi. Hal itu juga diperkuat dengan keterangan ahli waris Nomor 016/DSP-PEM/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 sebagaimana dicantumkan dalam gugatan.