Kilasriau.com — Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang membawa perubahan penting dalam praktik peradilan pidana. Salah satu poin utama yang ditegaskan adalah putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan banding maupun kasasi SEMA ini sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Dari perspektif advokat, ketentuan tersebut membuat persidangan tingkat pertama menjadi semakin krusial. Pembelaan tidak boleh dipandang sebagai proses yang masih dapat diperbaiki pada tahap upaya hukum berikutnya.
Advokat Harus Maksimal Sejak Tingkat Pertama
Menurut Hendra Fahlephi, S.H., M.H., SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menuntut advokat untuk lebih serius membangun pembelaan sejak awal persidangan.
“Dakwaan harus diuji, alat bukti harus dibedah, keterangan saksi dan ahli harus dikonfrontasi dengan fakta persidangan, serta unsur pidana harus dianalisis satu per satu,” ujar Hendra.