Dugaan Pungli Rp130 Ribu di Taman Air Mancur Kuansing Mencuat, Kadis dan Kabid DLH Kompak Mengaku Tak Tahu

Dugaan Pungli Rp130 Ribu di Taman Air Mancur Kuansing Mencuat, Kadis dan Kabid DLH Kompak Mengaku Tak Tahu
foto: istimewa (doc. kilasriau. com)

 

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) - Dugaan pungutan di luar retribusi resmi terhadap pedagang di kawasan Taman Jalur Tugu Air Mancur, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mencuat di tengah hiruk-pikuk Pacu Jalur Tradisional Event Nasional 2026 di Tepian Narosa.
Pungutan tersebut disebut terjadi selama pelaksanaan perhelatan pacu jalur yang berlangsung pada 19–23 Agustus 2026.

Sejumlah pedagang disebut mengaku dimintai uang sebesar Rp130 ribu, di luar biaya penerangan dan retribusi kebersihan. Informasi tersebut disorot Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, yang mempertanyakan transparansi pengelolaan kawasan taman yang berada dalam lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing.

Menurut Junaidi, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius. Bukan semata karena nominal pungutannya, melainkan karena adanya pertanyaan mendasar mengenai siapa yang memungut, atas dasar apa pungutan dilakukan, dan ke mana uang tersebut disetorkan.

“Kalau memang ada pungutan Rp130 ribu di luar penerangan dan kebersihan, tentu harus jelas dasar pungutannya. Siapa yang menetapkan dan ke mana uang itu mengalir,” kata Junaidi.

Sorotan Junaidi semakin menguat setelah dirinya melakukan konfirmasi kepada pihak DLH Kuansing.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, Dodi Fitrawan, ketika dikonfirmasi media ini pada Ahad (23/8/2026), justru mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.

Alih-alih memberikan penjelasan lebih jauh, Dodi mengarahkan media untuk mengonfirmasi Hardiman, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Pertamanan, dan Limbah B3 DLH Kuansing.

Namun, jawaban yang diperoleh dari Hardiman ternyata tidak jauh berbeda.

Dikonfirmasi pada Ahad malam dan memberikan jawaban pada Senin (24/8/2026), Hardiman juga menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan sebesar Rp130 ribu tersebut.

“Saya tidak tahu,” jawab Hardiman.

Hardiman mengatakan, yang diketahuinya adalah mengenai retribusi kebersihan bagi pedagang yang berjualan di kawasan Taman Air Mancur.

“Seluruh pedagang yang ada dalam Taman Air Mancur, terkait retribusi kebersihan itu memang dipungut Rp5.000 per lapak per hari dengan menggunakan karcis,” jelasnya.

Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru.

Sebab, jika retribusi kebersihan yang diketahui dan dikelola secara resmi hanya Rp5.000 per lapak per hari dengan bukti karcis, lalu bagaimana dengan uang Rp130 ribu yang menurut pengakuan pedagang disebut dipungut di luar retribusi tersebut?

Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban terang.

Junaidi menilai, pengakuan bahwa pimpinan maupun pejabat teknis DLH tidak mengetahui adanya pungutan tersebut merupakan sesuatu yang janggal.

“Hal semacam ini seorang kepala dinas dan kabid bisa tidak tahu. Lucu,” sindir Junaidi.

Menurut dia, persoalan ini jangan berhenti pada saling tidak mengetahui. Jika benar ada pungutan terhadap pedagang, maka harus ada penelusuran untuk mengetahui status pungutan tersebut.

Apalagi, kawasan Taman Jalur Tugu Air Mancur merupakan ruang publik yang pengelolaannya berada dalam lingkup pemerintah daerah.

“Kalau memang terjadi pungutan, kemana pungutan tersebut mengalir? Siapa yang memerintahkan? Apakah ada dasar hukumnya? Kalau memang resmi, harusnya ada aturan dan bukti pembayaran yang jelas,” tegasnya.

 

Nama Anggota Organisasi Pedagang Disebut

Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut, kata Junaidi, diperolehnya dari pengakuan seorang pedagang.

Pedagang tersebut disebut mengaku bahwa uang Rp130 ribu diberikan kepada seseorang yang diduga merupakan anggota AB, Ketua Persatuan Pedagang Taman Jalur (PPTJ) di Teluk Kuantan.

Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas pengakuan yang diterima Junaidi dari pedagang dan belum menjadi kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang namanya disebut maupun pihak yang diduga melakukan pungutan.

Junaidi sendiri berharap aparat penegak hukum (APH) dan pihak berwenang tidak mengabaikan informasi tersebut.

Menurutnya, langkah pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pungutan yang dikeluhkan pedagang tersebut merupakan pungutan resmi, pungutan organisasi, biaya operasional, atau justru pungutan yang tidak memiliki dasar.

“Ini harus menjadi perhatian serius APH dan pihak yang berwenang. Kalau memang benar ada pungutan, harus ditelusuri. Jangan sampai pedagang hanya diminta membayar, sementara tidak jelas uangnya untuk apa dan disetorkan kepada siapa,” ujarnya.

 

Jangan Biarkan Pedagang Berada di Wilayah Abu-Abu

Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai angka Rp130 ribu.

Ada persoalan transparansi dan tata kelola yang jauh lebih penting. Pedagang yang menggunakan ruang publik tentu membutuhkan kepastian mengenai hak, kewajiban, tarif, dasar pungutan, serta pihak yang berwenang menarik pembayaran.

Jika memang ada pungutan resmi, pemerintah semestinya dapat menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Jika merupakan retribusi daerah, mekanisme pemungutannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika merupakan pungutan organisasi atau bentuk biaya lainnya, dasar dan penggunaannya pun semestinya terang.

Sebaliknya, apabila pungutan tersebut ternyata tidak memiliki dasar, maka pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Sebab, jangan sampai pedagang berada di wilayah abu-abu: diminta membayar, tetapi pemerintah yang mengelola lokasi justru mengaku tidak mengetahui.

Pernyataan Kadis dan Kabid DLH yang sama-sama mengaku tidak tahu kini menjadi bagian penting dari persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Terlebih, DLH sendiri mengakui adanya retribusi kebersihan sebesar Rp5.000 per lapak per hari yang dipungut menggunakan karcis.

Dengan demikian, publik patut menunggu penjelasan lebih lengkap: apakah pungutan Rp130 ribu tersebut memang ada, siapa yang menariknya, atas dasar apa, dan ke mana uang tersebut mengalir?

Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar bantahan atau pengakuan tidak tahu.

Sebab pada akhirnya, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah. Transparansi adalah cara paling sederhana untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang keluar dari kantong pedagang memiliki dasar, tujuan, dan pertanggungjawaban yang jelas.*(ald)