Kilasriau.com, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya sertifikasi kompetensi untuk memastikan tenaga kerja di bidang permanent makeup memiliki kompetensi yang terukur dan diakui sesuai standar yang berlaku.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, peningkatan kompetensi perlu berjalan seiring dengan penerapan standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Semakin b erkembang sebuah profesi, semakin besar pula tuntutan terhadap kompetensi, standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Afriansyah saat memberikan sambutan pada peresmian Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Menurut Afriansyah, kehadiran LSP Permanent Makeup Indonesia menjadi langkah penting untuk memastikan tenaga kerja di bidang permanent makeup memiliki kompetensi yang terukur dan diakui sesuai standar yang berlaku.
Afriansyah juga mengapresiasi terbentuknya Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia. Menurutnya, organisasi profesi memiliki peran dalam membangun jejaring, meningkatkan kapasitas anggota, memperkuat pembinaan profesi, serta menjadi wadah untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman.