Kilasriau.com — Langit di beberapa wilayah Indonesia dan khususnya Riau kembali diselimuti asap. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang setiap tahun memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai bencana musiman semata. Di balik kepulan asap terdapat persoalan tata kelola lingkungan, lemahnya pengawasan, serta penegakan hukum yg harus dipertanggungjawabkan negara.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika masyarakat Riau kembali dipaksa menghirup udara tercemar akibat karhutla, pertanyaan yang muncul bukan sekadar siapa yang memadamkan api, tetapi sejauh mana negara hadir memastikan hak konstitusional tersebut benar-benar terpenuhi. Ketua Umum DPD IMM Riau, Alpin Jarkasi Husein, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan perlindungan lingkungan hidup di Riau.
“Karhutla bukan hanya persoalan api yang harus dipadamkan. Ini menyangkut hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kalau setiap tahun masyarakat harus kembali menghadapi asap, maka negara harus mengevaluasi secara serius sistem pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukumnya,” ujar Alpin Jarkasi Husein.
Ia menyoroti ketimpangan kualitas udara yang terjadi ketika sejumlah wilayah di Indonesia berada dalam kondisi udara yang relatif baik, sementara masyarakat Riau harus menghadapi kualitas udara yang memburuk akibat karhutla.
Pekanbaru bahkan sempat mencatat konsentrasi PM2.5 hingga 276 µg/m³ dan masuk dalam kategori berbahaya. Sejumlah wilayah seperti Pelalawan dan Bengkalis juga menghadapi kondisi udara yang tidak sehat. Menurut Alpin, situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla telah berkembang menjadi persoalan kesehatan publik dan keadilan lingkungan.