Bea Cukai Ternate Amankan 64.000 Batang Rokok Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan

Bea Cukai Ternate Amankan 64.000 Batang Rokok Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan
Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kilasriau.com, Ternate - Bea Cukai Ternate  kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku Utara. Pada Jumat, 07 Agustus 2026, Bea Cukai Ternate mengamankan sebanyak 64.000 batang rokok ilegal di Dermaga Pelabuhan Jikotamo, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Penindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan pengawasan dan pemantauan rutin yang dilaksanakan Bea Cukai Ternate di wilayah Pulau Obi. Saat memantau aktivitas pembongkaran muatan kapal penumpang rute Sanana-Obi, petugas menemukan empat koli barang yang mencurigakan karena diturunkan dan kemudian ditinggalkan begitu saja di area dermaga.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut. Hasilnya, empat koli itu diketahui berisi rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.

Berdasarkan hasil penindakan, rokok ilegal tersebut diduga dikirim menggunakan kapal penyeberangan. Modus yang digunakan adalah meninggalkan barang di dermaga untuk sementara waktu dan menunggu pemilik mengambilnya secara diam-diam. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan petugas.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.