Gelapkan 105 Sak Tepung, Kapolsek Batang Gansal Kejar Pelaku Sampai Ke Lampung

Gelapkan 105 Sak Tepung, Kapolsek Batang Gansal Kejar Pelaku Sampai Ke Lampung

Kilasriau.com – Kepolisian Sektor Batang Gansal berhasil mengungkap kasus penggelapan muatan barang berupa tepung tapioka dan menangkap pelaku hingga ke Kota Lampung. Total ada 105 sak tepung  yang digelapkan dari truk pengangkutan.

Hal ini disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Sabtu (1/8/2026).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/20/VII/2026/SPKT/POLSEK BATANG GANSAL/POLRES INHU/POLDA RIAU tanggal 28/7/ 2026 yang dilaporkan karyawan PT. Siba Surya, kasus bermula pada Selasa, 21/6/ 2026.

Saat itu, tersangka MN alias Nahdirin selaku sopir truk trailer bernomor polisi B 9841 PEJ mengangkut 1.600 sak tepung tapioka dari Dumai menuju gudang CPI Pokpan di Lampung. Saat melintas di wilayah Dusun Simpang Korindo, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, pelaku berniat menggelapkan sebagian muatan untuk keuntungan pribadi.

Pelaku kemudian menghubungi NS Alias Nelson, penambal ban di lokasi tersebut, untuk membantu menurunkan barang dan mencarikan pembeli. Keduanya merobek terpal penutup truk, lalu menurunkan 105 sak tepung di halaman rumah makan Hiras/Dolok Nauli. Barang tersebut dijual kepada ARM alias marbun pemilik warung sembako di sekitar lokasi dengan harga Rp100.000 per sak.