Jangan Korbankan Nyawa Demi Kecepatan, Satlantas Polres Inhil Ingatkan Bahaya Balap Liar

Jangan Korbankan Nyawa Demi Kecepatan, Satlantas Polres Inhil Ingatkan Bahaya Balap Liar

Kilasriau.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir (Inhil) memasang spanduk larangan balap liar di sepanjang Jalan Parit 19 dan Parit 21, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Selasa (18/8/2026).

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Inhil AKP Ricki Marzuki mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap aksi balap liar yang kerap melibatkan kalangan remaja.

Menurut Ricki, balap liar tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku dan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan, terutama para remaja, agar tidak melakukan balap liar di sekitar Parit 19 dan Parit 21. Selain mengganggu aktivitas masyarakat, aksi tersebut dapat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya,” kata Ricki.

Spanduk berisi imbauan keselamatan dan larangan balap liar dipasang di sejumlah titik yang mudah terlihat. Pemasangan spanduk tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah ruas jalan digunakan sebagai arena balapan.