Kilasriau.com — Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Inhil Katerina Susanti menghadiri penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan di Lapas Kelas IIA Tembilahan, Senin 17 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Rangkaian kegiatan diawali dengan mengikuti upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dari Istana Negara secara virtual.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Inhil, Staf Ahli Bupati, para Asisten, pimpinan Lapas Kelas IIA Tembilahan beserta jajaran, pimpinan instansi vertikal di Tembilahan, kepala OPD, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Herman membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Disampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sekaligus bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Ini juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan yang lebih baik,” ujar Bupati Herman.