HUT ke-81 RI, 804 Warga Binaan Lapas Tembilahan Terima Remisi

HUT ke-81 RI, 804 Warga Binaan Lapas Tembilahan Terima Remisi

Kilasriau.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, menegaskan pemberian remisi kepada warga binaan dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dilaksanakan secara transparan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Prayitno mengatakan, setiap warga binaan yang diusulkan menerima remisi terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan dan verifikasi, baik terhadap persyaratan administratif maupun substantif. Remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

“Remisi diberikan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Tidak ada perlakuan khusus. Seluruh warga binaan yang memenuhi persyaratan memiliki hak yang sama untuk diusulkan mendapatkan remisi,” ujar Prayitno.

Menurutnya, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak Lapas.

Prayitno menjelaskan, aspek pembinaan menjadi salah satu indikator penting dalam proses pengusulan remisi. Karena itu, pihaknya terus mendorong warga binaan untuk mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian selama menjalani masa pidana.