Kecamatan Tegaskan Surat Tanah Harus Ditarik, Sengketa Baru Diketahui Setelah Dokumen Terbit

Kecamatan Tegaskan Surat Tanah Harus Ditarik, Sengketa Baru Diketahui Setelah Dokumen Terbit

Kilasriau.com — Polemik surat tanah di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memasuki babak baru. Pemerintah Kecamatan Batang Tuaka menegaskan bahwa sejumlah surat tanah yang menjadi objek persoalan memang harus ditarik, setelah ditemukan persoalan administrasi terkait status kewarganegaraan pemilik awal tanah.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Kecamatan Batang Tuaka Nomor: 137/PEM-BT/V/2026, yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Kuala Sebatu.

Surat tersebut berkaitan dengan penarikan dokumen tanah yang saat ini dipegang oleh Sigit Sugianto, Sri Wulandari dan Neni Triana. Penarikan dilakukan setelah hasil verifikasi administrasi dan data kependudukan menunjukkan bahwa H. Badu/Hj. Hatija diketahui telah berstatus sebagai Warga Negara Malaysia.

Namun, meski surat instruksi penarikan telah diterbitkan, hingga kini dokumen tersebut disebut masih berada di tangan pihak yang bersangkutan.

Kepala Desa Kuala Sebatu, Ns. Budi Wibowo, membenarkan bahwa proses penarikan belum selesai dilakukan. Menurutnya, pemerintah desa masih menjalankan tahapan administratif dan memberikan kesempatan kepada para pemegang surat untuk memberikan tanggapan.