DKUPP Inhil Tegaskan Verifikasi Pedagang dan Penagihan Retribusi Pasar Terpung Sesuai Aturan

DKUPP Inhil Tegaskan Verifikasi Pedagang dan Penagihan Retribusi Pasar Terpung Sesuai Aturan
Kepala DKUPP Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM,

Kilasriau.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa proses verifikasi pedagang serta penagihan retribusi di Pasar Terpung Jalan Yos Sudarso, Tembilahan, merupakan bagian dari penataan dan penertiban pasar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala DKUPP Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, menyusul beredarnya informasi di tengah masyarakat terkait aktivitas verifikasi pedagang dan penagihan retribusi di kawasan pasar tersebut.

DKUPP memastikan seluruh pedagang aktif yang memenuhi ketentuan akan tetap diakomodasi untuk mendapatkan lapak yang layak, termasuk pada lokasi tambahan baru yang disiapkan pemerintah daerah.

Namun, untuk memastikan penataan berjalan tertib dan tepat sasaran, setiap pedagang diwajibkan melengkapi data administrasi serta memenuhi kewajiban retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menjamin dan mengakomodasi pedagang aktif untuk mendapatkan lapak yang layak. Tetapi, pedagang juga harus melengkapi data dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, termasuk kewajiban retribusi,” ujar Trio Beni Putra dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).