PETI Diduga Menggurita di Batu Rijal Hulu, 45 Rakit Disebut Beroperasi di Depan Masjid, APH Dipertanyakan

PETI Diduga Menggurita di Batu Rijal Hulu, 45 Rakit Disebut Beroperasi di Depan Masjid, APH Dipertanyakan
foto: (doc. kilasriau.com)

 

INHU (KilasRiau.com) — Keresahan warga Desa Batu Rijal Hulu, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) memasuki babak yang lebih serius. Kamis (13/8/2026).

Bukan lagi sekadar isu mengenai beberapa mesin yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Seorang warga yang menggunakan nama samaran Upin kepada media ini mengungkapkan, sedikitnya sekitar 45 rakit PETI disebut telah berada dan beroperasi di depan Masjid Raya Kenegerian Batu Rijal.

Jika informasi tersebut benar, maka dugaan aktivitas PETI tersebut berlangsung sangat dekat dengan fasilitas keagamaan dan kawasan yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat setempat.

“Tak disangka. PETI itu sekitar 45-an rakit sudah berada dan beroperasi di depan masjid,” ungkap Upin.

Keterangan tersebut menambah daftar panjang informasi dari warga mengenai aktivitas PETI di Batu Rijal Hulu yang disebut telah berlangsung lama.

Sebelumnya, warga lain bernama Wandri—nama samaran—menyebut aktivitas PETI di kawasan tersebut bukan hanya melibatkan puluhan mesin.

Menurut dia, jumlahnya bahkan mencapai ratusan mesin.

Sementara warga lainnya, Jacky—juga nama samaran—menuturkan bahwa penertiban terhadap aktivitas PETI disebut telah beberapa kali dilakukan. Namun, menurutnya, tidak lama setelah sarana pertambangan ditertibkan atau dibakar, aktivitas kembali berjalan.

Kini muncul informasi lain: puluhan rakit disebut telah beroperasi di depan masjid.

Pertanyaannya menjadi semakin sederhana sekaligus menggelisahkan:

Jika benar puluhan rakit PETI beroperasi di depan masjid, lalu sejauh mana pengawasan aparat dan pemerintah desa?

Upin secara terbuka mempertanyakan sikap pemerintah desa dan aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas tersebut.

“Apakah Kepala Desa Batu Rijal Hulu, Junaidi, bersama APH tidak bisa bertindak?” ujarnya.

Pertanyaan itu tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai tuduhan bahwa Kepala Desa Batu Rijal Hulu terlibat.

Namun, apabila benar puluhan rakit PETI dapat beroperasi dalam waktu lama dan lokasinya berada di kawasan yang mudah diketahui masyarakat, maka pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah desa dan tindakan aparat memang patut dijawab.

Sebab pemerintah desa berada paling dekat dengan masyarakat.

Aparat kepolisian memiliki kewenangan penegakan hukum.

Sementara masyarakat menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan dampak aktivitas tersebut.

Maka ketika aktivitas yang disebut mencapai puluhan rakit dapat berlangsung terus-menerus, publik tentu ingin mengetahui siapa yang mengetahui, siapa yang mengawasi, dan siapa yang telah bertindak.

Upin juga menyampaikan dugaan yang jauh lebih serius.

Ia menduga keterlibatan dalam aktivitas PETI tersebut bukan hanya berasal dari masyarakat biasa, tetapi disebut-sebut melibatkan sejumlah unsur di tingkat desa, mulai dari RT, RW, kepala dusun hingga kepala desa.

Tuduhan tersebut merupakan klaim warga yang belum terverifikasi dan membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Media ini tidak menempatkan tudingan tersebut sebagai fakta.

Namun, tudingan itu cukup serius untuk mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.

Jika benar ada perangkat desa yang terlibat, maka persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran aktivitas pertambangan tanpa izin.

Ada dugaan persoalan lain yang harus ditelusuri, termasuk bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung, siapa yang memberikan akses, siapa yang menerima keuntungan, dan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, maka pihak-pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

Di sinilah pentingnya pemeriksaan dan penelusuran berbasis fakta.

Bukan rumor.

Bukan prasangka.

Bukan pula perang opini.

Keresahan warga tampaknya telah mencapai titik jenuh.

Upin mengatakan masyarakat sudah muak dengan kondisi tersebut.

“Kami sudah muak. Kami ingin Polda Riau turun ke Batu Rijal ini. Kalau perlu tangkap semua pemodal dan perangkat desa yang terlibat,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut merupakan aspirasi dan tuntutan seorang warga, bukan kesimpulan hukum.

Namun, tuntutan agar aparat penegak hukum tingkat provinsi turun tangan menunjukkan bahwa sebagian masyarakat menganggap penanganan di tingkat lokal belum memberikan rasa aman dan kepastian.

Lebih jauh, Upin menyoroti keberadaan puluhan rakit di depan Masjid Raya Kenegerian Batu Rijal.

“40 lebih rakit di depan Masjid Raya Kenegerian Batu Rijal. Masjid cagar budaya akan hancur di tangan para penjahat ini,” katanya dengan nada kesal.

Pernyataan mengenai status dan nilai cagar budaya masjid tersebut juga perlu diverifikasi melalui data resmi instansi terkait.

Tetapi kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan aktivitas pertambangan di sekitar tempat ibadah dan kawasan bernilai sejarah tetap layak mendapat perhatian serius.

Jika kegiatan tersebut benar berlangsung di lokasi tersebut, maka pemerintah dan aparat perlu memastikan apakah aktivitas itu berpotensi mengancam bangunan, lingkungan sekitar, maupun keselamatan masyarakat.

Upin kemudian menyampaikan dugaan yang lebih spesifik mengenai posisi pemerintah desa.

“Kalau tidak seizin atau ado keterlibatan kades itu, mano kan bisa karojo di desa inyo tu,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan bahasa warga yang pada intinya mempertanyakan bagaimana aktivitas PETI dapat berlangsung apabila pemerintah desa benar-benar tidak mengetahui keberadaannya.

Tetapi sekali lagi, pengetahuan pemerintah desa terhadap aktivitas ilegal tidak otomatis membuktikan keterlibatan atau pemberian izin.

Aktivitas ilegal dapat saja berlangsung tanpa izin pemerintah desa.

Karena itu, dugaan mengenai keterlibatan kepala desa harus dibuktikan melalui fakta dan pemeriksaan yang berwenang.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah Pemerintah Desa Batu Rijal Hulu pernah mengetahui keberadaan aktivitas tersebut, apakah pernah melaporkannya, apakah pernah meminta penertiban, dan langkah konkret apa yang telah dilakukan.

Upin juga mengkritik pola penertiban yang selama ini disebut terjadi.

“Razia hanya formalitas saja, sejak dari setahun yang lalu,” ungkapnya.

Jika klaim tersebut benar, maka aparat perlu memberikan penjelasan mengenai rangkaian penertiban yang pernah dilakukan selama periode tersebut.

Sebab penertiban tidak seharusnya hanya diukur dari kehadiran aparat di lokasi.

Ukuran keberhasilan penindakan adalah apakah aktivitas ilegal benar-benar berhenti, apakah pelaku diproses hukum, dan apakah jaringan pemodal berhasil dibongkar.

Jika mesin atau rakit ditertibkan hari ini lalu kembali beroperasi beberapa hari kemudian, publik berhak bertanya: Apa yang sebenarnya ditertibkan?

Dan lebih penting lagi: Siapa yang belum tersentuh?

Keterangan lain datang dari warga yang menggunakan nama samaran Beben.

Ia bahkan melontarkan tudingan langsung terhadap Kepala Desa Batu Rijal Hulu.

“Kepala Desa Batu Rijal Hulu sudah sejak lama bermain ilegal PETI ini. Inyo dari dulu punyo rakit,” ungkap Beben.

Tudingan tersebut merupakan pernyataan warga yang belum terbukti secara hukum.

Karena menyangkut nama dan jabatan seseorang, klaim tersebut perlu mendapatkan ruang klarifikasi yang memadai.

Apakah Kepala Desa Junaidi benar pernah memiliki atau mengoperasikan rakit PETI?

Jika pernah, kapan?

Apakah rakit tersebut masih beroperasi?

Apakah memiliki izin?

Apakah pernah dilakukan penindakan?

Dan jika tudingan itu tidak benar, apa penjelasan kepala desa?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan fakta.

Kasus Batu Rijal Hulu kini menghadirkan pertanyaan besar bagi aparat penegak hukum.

Jika benar terdapat sekitar 45 rakit di depan masjid dan bahkan terdapat informasi mengenai ratusan mesin di kawasan tersebut, maka persoalannya sudah tidak layak dipandang sebagai aktivitas PETI skala kecil.

Aparat perlu bergerak lebih dalam.

Jangan hanya mencari operator.

Jangan hanya membakar rakit.

Jangan hanya memotret lokasi penertiban.

Telusuri pemodalnya.

Telusuri pengendalinya.

Telusuri penampung emasnya.

Telusuri aliran uangnya.

Dan jika terdapat dugaan keterlibatan oknum perangkat desa atau pihak lain, proses sesuai hukum dan pembuktian.

Sebab apabila penertiban hanya berhenti pada rakit yang dibakar, sementara modal dan jaringan tetap hidup, maka rakit baru akan selalu muncul.

Hari ini satu dibakar.

Besok dua datang.

Lusa sepuluh.

Dan akhirnya puluhan kembali mengapung di sungai.

Pertanyaan paling mengusik justru menyangkut lokasi.

Jika benar 40 lebih rakit PETI beroperasi di depan Masjid Raya Kenegerian Batu Rijal, bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung tanpa diketahui oleh aparat dan pemerintah setempat?

Apakah lokasi tersebut memang benar berada di depan masjid?

Sejak kapan rakit berada di sana?

Siapa pemiliknya?

Siapa yang mengoperasikannya?

Apakah sudah pernah dilakukan penertiban?

Apakah sudah pernah dibuat laporan resmi?

Dan apabila pernah ditertibkan, mengapa kembali beroperasi?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan jauh lebih penting daripada sekadar pernyataan bahwa “penertiban sudah dilakukan”.

Karena masyarakat tidak sedang meminta seremoni.

Mereka meminta kepastian hukum.

Desakan agar Polda Riau turun langsung ke Batu Rijal Hulu merupakan aspirasi warga.

Namun, penanganan tetap harus berada dalam koridor hukum.

Jika terdapat dugaan bahwa penindakan di tingkat lokal tidak efektif, maka supervisi atau pemeriksaan oleh struktur yang lebih tinggi dapat menjadi langkah untuk memastikan tidak terjadi pembiaran.

Yang paling penting adalah pemeriksaan dilakukan secara objektif.

Tidak boleh ada pihak yang kebal.

Tidak boleh ada pihak yang langsung dianggap bersalah tanpa bukti.

Dan tidak boleh pula dugaan keterlibatan aparat dibiarkan tanpa pemeriksaan apabila memang terdapat informasi awal yang layak ditindaklanjuti.

Sebab kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum justru dibangun melalui keberanian untuk memeriksa setiap dugaan secara transparan.

Kini Batu Rijal Hulu menghadapi pertanyaan yang semakin besar.

Warga menyebut puluhan hingga ratusan mesin.

Ada informasi mengenai sekitar 45 rakit yang disebut beroperasi di depan masjid.

Ada klaim bahwa penertiban telah dilakukan berulang kali.

Ada tudingan bahwa aktivitas kembali berjalan setelah razia.

Ada pula tudingan terhadap sejumlah unsur perangkat desa.

Dan ada warga yang secara terbuka meminta Polda Riau turun tangan.

Semua informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi.

Tetapi satu hal yang tidak bisa diabaikan: keresahan warga sudah muncul ke permukaan.

Maka tidak cukup hanya mengatakan bahwa semua itu isu.

Jika memang tidak benar, bantah dengan data.

Jika benar, tindak dengan hukum.

Jika ada oknum terlibat, proses.

Jika tudingan terhadap perangkat desa tidak terbukti, pulihkan nama baik mereka.

Dan jika ada pemodal besar di belakang aktivitas tersebut, jangan berhenti pada operator lapangan.

Karena pemberantasan PETI yang hanya memukul pekerja di hilir sementara membiarkan pemodal di hulu tetap bebas, pada akhirnya hanya akan melahirkan satu hal:

mesin yang terus berganti, tetapi bisnis ilegal tetap hidup.

Hingga berita ini disusun, seluruh tudingan mengenai keterlibatan Kepala Desa Batu Rijal Hulu, perangkat desa, maupun oknum aparat dalam aktivitas PETI belum terverifikasi dan belum merupakan fakta hukum. Demikian pula klaim mengenai sekitar 45 rakit dan ratusan mesin masih memerlukan verifikasi lapangan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Batu Rijal Hulu Junaidi, jajaran Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu, Polda Riau, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Publik kini menunggu satu hal sederhana:

Apakah aparat akan membiarkan pertanyaan ini mengendap, atau turun langsung memastikan siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas PETI Batu Rijal Hulu? *(ald)