Sinergi BPJS Ketenagakerjaan–BPJPH Provinsi Sumbar, Lindungi Pekerja Ekosistem Halal

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan–BPJPH Provinsi Sumbar, Lindungi Pekerja Ekosistem Halal

Kilasriau,com, PADANG — BPJS Ketenagakerjaan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi para pekerja dan pelaku usaha yang berada dalam ekosistem penyelenggaraan jaminan produk halal. 

Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Kepri dan BPJPH Provinsi Sumatera Barat.

Kerja sama ini mencakup upaya perluasan kepesertaan dan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Pendamping Proses Produk Halal, Auditor Halal, Penyelia Halal, Juru Sembelih Halal, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada dalam ekosistem BPJPH Provinsi Sumatera Barat.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memastikan para pekerja yang menjalankan aktivitas di sektor halal memperoleh perlindungan dari berbagai risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi selama menjalankan pekerjaannya.

Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat, Ikrar Abdi menyampaikan bahwa kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem halal yang semakin kuat, tidak hanya dari sisi pemenuhan standar dan sertifikasi halal, tetapi juga dari aspek perlindungan sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya.